BERITAUSUKABUMI.COM-Mahasiswa Sukabumi yang tergabung dalam Barisan Aktivis Mahasiswa Sukabumi (BASMI) mengendus adanya dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, menekan untuk mendapatkan jatah proyek di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.
Dugaan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi meminta jatah proyek senilai Rp 1,3 Miliar yang dananya bersumber dari dana alokasi umum atau DAU tersebut disampaikan Basmi saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa 19 Juli 2022.
LIHAT JUGA
DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Pemda Dipertahankan Predikat WTP
Komisi I DPRD Minta Segera OPD dan Camat Laporkan Hasil Kinerja Tahun 2021
Dalam aksi itu Basmi sempat meminta pihak RSUD Palabuhanratu dan DPRD Kabupaten Sukabumi membuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun Anggaran 2021-2022 dari pihak rumah sakit sebagai bentuk transparansi laporan keuangan kepada publik.
Namun massa Basmi dibuat kecewa lantaran pihak RSUD Palabuhanratu tidak mau membuka DPA dihadapan mereka. Aksi mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar ditemani dua anggota Komisi IV yaitu Usep Wawan dan Ujang Rahmat serta perwakilan dari RSUD Palabuhanratu.
“Jika hari ini mengacu undang-undang informasi publik Pasal 9 yang menyebut bahwasanya laporan keuangan itu adalah hak setiap warga untuk bisa mengakses informasi. Tapi pihak RSUD Palabuhanratu ternyata tidak ingin membukakan DPA tersebut. Dikarenakan katanya harus ada prosedur dan sebagainya,” kata Sekretaris BASMI, Rahman.
Sementara menanggapi dugaan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menekan pihak RSUD Palabuhanratu agar memberikan jatah proyek, Hera Iskandar menegaskan bila benar dalam dugaan ini ada anggota dewan yang menekan pihak RSUD untuk mendapatkan jatah proyek, Hera Iskandar meminta pihak BASMI untuk segera melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK).”Misalkan ada silahkan laporkan ke Badan Kehormatan,”tegasnya.
Terkait permintaan BASMI membuka dokumen DPA, menurut Hera Iskandar pembukaan DPA itu bukan kewenangan pihaknya.”Dibukanya DPA itu harus dari Direktur RSUD Palabuhanratu dan tentu itu bukan kewenangan kami karena pihak rumah sakit itu eksekutif, punya pemimpin sendiri,”terangnya.
penulis : Hadi Anugerah (kontributor)
editor : Hasna Fatimah Zahra