Bahas Raperda CSR, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Dibuat Kecewa

Ketua DPRD Kab.Sukabumi Yudha Sukmagara dibuat kecewa
Yudha Sukmagara dalam suatu acara/foto:perilrijal

BERITAUSUKABUMI.COM-Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) membuat kecewa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Sebabnya, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) pada Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi di Aula Kantor Bidang Sumber Daya Alam Kabupaten Sukabumi, itu dihanya diwakili oleh dua orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Sukabumi.

LIHAT JUGA 

Bacaan Lainnya

Terkait Raperda CSR, Bupati Sukabumi Setuju Atas Pendapat Seluruh Fraksi DPRD

Yudha Minta di RPJMD 2021-2026 Bupati Fokus ke Persoalan Realistis

“Dua orang pegawai Bapelitbangda itu pun bukan pejabat penentu kebijakan setingkat kepada badan atau sekretaris badan. Ini kita sedang serius membahas untuk bisa melahirkan Raperda CSR, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi, tapi hari ini suatu kekecewaan dari kami karena dari pemerintah daerah yang hadir hanya dua orang perwakilan Bapelitbangda,”kata Yudha Sukmagara kepada sejumlah wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Karena yang hadir dari unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi hanya dua orang, agenda rapat pembahasan Raperda CSR terang Yudha akhirnya tidak dilanjutkan sampai tuntas.

“Unsur pimpinan komisi II tadi memutuskan menunda rapat dan akan agendakan ulang pembahasan Raperda CSR nya minggu depan. Kami meminta di agenda rapat nanti Pemkab Sukabumi bisa menghadirkan orang-orang berkompeten dalam pembahasan Raperda CSR ini, semisal dari kalangan akademisi,”tegasnya.

Sebelumnya, di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, 29 Juli 2022, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dalam jawaban tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda tentang CSR atau TJSPKBL

“Kami sependapat dengan seluruh fraksi DPRD atas pandangan umumnya terkait saran, pendapat, dukungan serta penegasan atas kedua Raperda tersebut,”kata Iyos Soemantri.

Melalui Jawaban tersebut juga disebutkan berdasarkan Raperda tentang TJSPKBL Pasal 12 ayat 1 yang menyatakan dalam rangka mensinergikan program dan pelaksanaan TJSPKBL dengan program pembangunan di daerah, maka Pemerintah Daerah harus membentuk tim fasilitasi dari unsur pemerintah itu sendiri, yang nantinya pemda tidak berhubungan dengan realisasi pelaksanaan TJSPKBL oleh perusahaan.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *