BERITAUSUKABUMI.COM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 71 Ayat (2) yang mengamanatkan Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada Pemerintah, DPRD dan masyarakat satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
RLPPD sendiri adalah informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang memuat perihal Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran yang disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur yang dipublikasikan melalui media cetak dan atau media elektronik.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, melalui bagian Tata Pemerintahan kembali merilis Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2021, Rabu 31 Maret 2022.
Laporan RLPPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 selengkapnya dapat dilihat atau diunduh dalam link berikut ini: Rlppd beritau
sumber : Tata Pemerintah Setda Kab.Sukabumi
editor : Hasna Fatimah Zahra