Dugaan Korupsi SPK Bodong di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Mulai Dilidik Lagi

Kasus dugaan SPK bodong mulai diperiksa kembali kejaksaan negeri kab.sukabumi
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi/foto:amellia

BERITAUSUKABUMI.COM-Lama tidak terdengar, kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, kini kembali mulai diungkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Kasus dugaan SPK bodong di Dinkes Kabupaten Sukabumi yang terjadi tahun 2016 ini dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 25 miliar, kini mulai muncul lagi ke publik setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendapat laporan langsung dari masyarakat.

Dugaan kasus SPK fiktif tersebut perkara atau statusnya masih dalam proses penyelidikan bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih mengumpulkan data keterangan maupun data dokumen yang nantinya akan jadi bahan analisis. Apakah dugaan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi atau tidak.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin. Menurut Elga, kasus dugaan SPK fiktif tersebut mulai terungkap setelah adanya laporan masyarakat kepada Kejari Kabupaten Sukabumi, pada 22 Juni 2022 lampau.

“Dari laporan tersebut, kita telaahan serta dengan perintah pimpinan, akhirnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu,”kata Elga disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari INews Jabar Selasa (4/10/2022).

“Untuk jumlah kerugian negara itu, ini berdasarkan tersurat yang kami terima dari laporan masyarakat itu, ada sekitar Rp25 miliar pada kasus dugaan SPK fiktif pada tahun 2016 lalu,” jelas Elga.


Copy Editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *