BERITAUSUKABUMI.COM-Selain pengembalian uang senilai Rp 4,3 miliar dari sejumlah pengusaha, sejak dugaan kasus SPK Bodong di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi kembali dibuka ke publik.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, baru menggeledah tiga instansi atau dinas yang diduga kuat terkait dengan kasus dugaan SPK Bodong yang ditaksir merugikan negara senilai Rp 25 miliar tersebut.
Disadur dari akun resmi instagram @kejarikabsukabumi, tiga dinas atau instansi itu antara lain Kantor BJB Cabang Palabuhanratu, Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sukabumi.
Di akun resmi instagram @kejarikabsukabumi itu nampak terlihat foto sejumlah penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tengah melakukan pengeledahan dengan memeriksa dokumen-dokumen yang ada serta memintai keterangan dari pejabat dinas atau instansi terkait.
LIHAT JUGA :
- Terkait SPK Bodong Dinas Kesehatan, Sejumlah Pengusaha Kembalikan Uang Senilai Rp 4,3 Miliar
- Kata Ketua Komisi IV DPRD Soal Kasus SPK Bodong
Di akun resmi instagram @kejarikabsukabumi itu juga terbaca keterangan foto penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penggeledahan. Yakni antara lain :
Senin, 19 Desember 2022
Penyidik Pidsus Kejari Kab. Sukabumi melakukan Penggeledahan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab.Sukabumi.
Senin, 19 Desember 2022
Kemudian, penyidik Pidsus Kejari Kab Sukabumi melakukan Penggeledahan di Kantor Bank BJB Cabang Palabuhanratu.
Selasa, 20 Desember 2022
Lalu penyidik Pidsus Kejari Kab. Sukabumi melakukan penggeledahan di Bappeda Kabupaten Sukabumi Sukabumi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang BJB Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi.
editor : Irwan Kurniawan