BERITAUSUKABUMI.COM-Guna mengantisipasi peredaran obat khususnya obat untuk anak yang mengandung zat kimia berbahaya penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak, Polsek Cikembar, Polres Sukabumi Jawa Barat bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Cikembar, Kepala Puskesmas Cikembar dan tenaga farmasi dari Puskesmas Cikembar melakukan mendatangi sejumlah apotek-apotek serta klinik yang ada di wilayah hukum Polsek Cikembar, pada Sabtu (22/10/2022).
Kapolsek Cikembar, Iptu R.Panji Setiaji menyampaikan kepada para pemilik apotik dan klinik untuk tidak mengedarkan atau menjual obat tersebut karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa anak-anak.
LIHAT JUGA
- Doyan Bikin Resah Warga di Cikembar Sukabumi Diamankan Polisi
- BPOM Tarik 5 Nama Obat Sirop Penyebab Ginjal Akut pada Anak
“Obat-obatan untuk anak berbentuk sirop yang mengandung Ethylene Glicol dan Diethylene Glicol akan kita tarik dari peredaran sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI,”ungkap Iptu R.Panji Setiaji.
Sementara Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, guna mencegah terjadinya kasus gagal ginjal akut di wilayah hukum Polres Sukabumi, pihaknya telah menyebar himbauan yang bersumber dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kepada masyarakat agar untuk sementara tidak menggunakan obat sirop kepada anak, tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah dan agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter serta jangan percaya pada informasi yang bersifat hoax.
“Masyarakat agar tetap tenang dan ikuti aturan serta himbauan pemerintah dalam menghadapi kasus gagal ginjal pada anak,” jelas Aah, Minggu (23/10/22).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr.Rika Mutiara mengatakan pihaknya sudah menyebarkan surat ederan Nomor KS.20.01/9120/Dinkes/2022 Perihal Penghentian Sementara Peresepan dan Penjualan Obat Bentuk Sirop.
“Sudah kita sebar surat ederannya ke puskesmas, apotek, klinik dan tenaga kesehatan untuk sementara tidak menggunakan atau memberikan resep obat berbentuk sirop sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan RI,”kata Rika.
editor : Irwan Kurniawan





