BERITAUSUKABUMI.COM-Setelah Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona yang sempat ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota.
Kini giliran Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, inisial IR yang terpaksa ditahan Polres Sukabumi Kota.
Informasi yang diperoleh BERITAUSUKABUMI.COM, IR ditahan pada hari Rabu (17/5/2023) sekira jam 18.15 WIB oleh, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
IR terpaksa ditahan atas dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo, dengan pelapor seorang warga berinisial DF. DF melaporkan IR pada bulan Februari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto via Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPTU Astuti Suryaningsih menjelaskan, modus dugaan tipu gelap yang dilakukan IR.
LIHAT JUGA :
- Sempat Terlibat Tipu Gelap Mobil Rental Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona Sudah Bebas
- Kenapa Jona dan Ivan Tak Didaftarkan jadi Bacaleg Partai Golkar Kota Sukabumi?
“Terduga pelaku melakukan dugaan tipu gelap tersebut dengan cara mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor,”ungkap Astuti.
Sebenarnya ada upaya dari IR untuk membayar dengan menggunakan cek salah satu bank, akan tetapi pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) terhadap cek tersebut dengan alasan saldo rekening giro tidak cukup.
“Dengan adanya kejadian tersebut maka pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah),”terangnya.
Menurut Astuti, IR masih ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman empat tahun,”tandasnya.
Editor : Irwan Kurniawan