Mendiamkan Pasangan, Faktor Ekonomi dan Kekerasan Jadi Pemicu Utama Perceriaan di Kota Sukabumi

Tingkat perceraian di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyampaikan bahwa setiap tahun, rata-rata terdapat 700 kasus perceraian yang tercatat di kota dengan jumlah penduduk berkisar 350 ribu jiwa ini. “Masalah ekonomi menjadi penyebab utama. Banyak pasangan yang tidak mampu mengelola tekanan keuangan, akhirnya berujung pada konflik yang tidak terselesaikan,” ujar Danny Ramdhani dikonfirmasi beritausukabumi Selasa (6/5/2025).
Ilustrasi perceraian (pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Tingkat perceraian di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyampaikan bahwa setiap tahun, rata-rata terdapat 700 kasus perceraian yang tercatat di kota dengan jumlah penduduk berkisar 350 ribu jiwa ini.

“Masalah ekonomi menjadi penyebab utama. Banyak pasangan yang tidak mampu mengelola tekanan keuangan, akhirnya berujung pada konflik yang tidak terselesaikan,” ujar Danny Ramdhani dikonfirmasi beritausukabumi Selasa (6/5/2025).

Selain faktor ekonomi, Danny juga menyoroti maraknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan berkepanjangan, hingga perselingkuhan sebagai pemicu retaknya rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan bahwa fenomena silent treatment atau mendiamkan pasangan juga mulai banyak ditemukan dalam laporan konseling dan menjadi penyebab renggangnya hubungan emosional antar pasangan.

“Silent treatment ini bisa jadi bentuk kekerasan emosional. Korban merasa diabaikan, tidak dianggap, dan itu berdampak pada kesehatan mentalnya,” jelas Danny.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kota Sukabumi tahun 2023, dari total 721 kasus cerai yang terdaftar, 68 persen di antaranya diajukan oleh pihak istri.

Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih sering menjadi pihak yang terdampak secara emosional dan psikologis.

Danny Ramdhani pun mendorong agar pemerintah kota memperluas akses terhadap layanan konseling keluarga, edukasi pranikah, serta intervensi sosial berbasis komunitas.

Ia juga mengusulkan kolaborasi antara DPRD, DP3A, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan dalam menangani masalah perceraian secara menyeluruh.“Pencegahan jauh lebih penting. Kalau kita hanya menunggu laporan, artinya kita sudah terlambat,” tutup Danny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *