DPRD Kota Sukabumi Desak Kejelasan Sikap Wali Kota Ayep Zaki soal Wakaf dan TKPP

Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya kejelasan langkah dan keputusan konkret dari Wali Kota Sukabumi dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, khususnya terkait kebijakan wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya kejelasan langkah dan keputusan konkret dari Wali Kota Sukabumi dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, khususnya terkait kebijakan wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyampaikan kekecewaannya terhadap belum adanya kejelasan langkah dan keputusan konkret dari Wali Kota Sukabumi dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, khususnya terkait kebijakan wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).

Wawan menegaskan, DPRD menghargai komunikasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi. Namun, hingga saat ini respons yang diberikan dinilai masih sebatas surat balasan normatif dan belum menyentuh substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD maupun masyarakat.

“Saya menghargai setiap bentuk komunikasi dari pemerintah daerah. Namun perlu saya tegaskan, rekomendasi DPRD terkait kebijakan wakaf dan TKPP tidak cukup disikapi dengan surat balasan yang bersifat normatif,” ujar Wawan Juanda, Kamis (8/1/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah substantif, keputusan nyata, serta arah kebijakan yang jelas, bukan sekadar respons administratif.

Wawan menjelaskan, rekomendasi DPRD tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Sukabumi pada 24 Desember 2025.

Dalam kurun waktu sekitar 21 hari, DPRD berharap sudah ada langkah terukur dan terarah dari pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi pengawasan legislatif.

Meski memahami bahwa setiap kebijakan membutuhkan proses dan kehati-hatian, Wawan menekankan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan konstitusional, bukan sekadar formalitas administrasi.

Ia juga menilai, persoalan wakaf dan TKPP memiliki dimensi yang sangat penting, tidak hanya dari aspek hukum dan tata kelola pemerintahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepercayaan publik serta amanah keumatan.

“Respons administratif semata jelas belum memadai. Yang kami harapkan adalah keputusan dan tindakan nyata yang menjawab substansi persoalan, demi menjaga akuntabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa apabila ke depan tidak terdapat perkembangan yang signifikan, DPRD Kota Sukabumi akan mempertimbangkan penggunaan instrumen pengawasan lanjutan.

Salah satu mekanisme yang dimungkinkan adalah hak interpelasi, sebagai langkah politik yang sah dan bertanggung jawab.

Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam semangat kemitraan yang sehat antara legislatif dan eksekutif, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *