BERITAUSUKABUMI.COM – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menyoroti sikap Pemerintah Kota Sukabumi yang dinilai mengabaikan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait polemik jabatan Ketua Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, S.H.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menilai keputusan Wali Kota Sukabumi yang tetap mempertahankan H. Ubaydillah sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Syamsuddin menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik.
Menurut Aris, sejak awal pihaknya secara konsisten mengawal proses pengawasan yang dilakukan DPRD Kota Sukabumi terhadap tata kelola rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
“Pengawalan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral gerakan mahasiswa untuk memastikan pelayanan kesehatan publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Aris Gunawan dalam pernyataan sikapnya, Minggu (17/3/2026).
Rekomendasi Panja DPRD Dianggap Diabaikan
Sebelumnya, Panja DPRD Kota Sukabumi telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi hasil pengawasan terhadap tata kelola RSUD R. Syamsudin, S.H.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut meminta agar Wali Kota mencabut serta merevisi Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/57-RSUD/2025 tentang susunan Dewan Pengawas.
Rekomendasi tersebut muncul karena adanya dugaan potensi maladministrasi dalam pengangkatan Ketua Dewan Pengawas RSUD, yang diduga tidak memenuhi persyaratan usia sebagaimana diatur dalam regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun hingga kini, GMNI menilai rekomendasi tersebut justru tidak ditindaklanjuti secara substansial oleh pemerintah daerah.
“Alih-alih menyelesaikan pokok persoalan, tindak lanjut dari wali kota justru bersifat normatif dan tidak menyentuh substansi masalah,” ujar Aris.
PolemiK semakin menguat setelah terbit Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3.3/Kep./RSUD/2026 yang merupakan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya terkait Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, S.H periode 2025–2029.
Dalam keputusan terbaru tersebut, nama H. Ubaydillah masih tetap tercantum sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD.
Menurut Aris, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik dipertahankannya posisi tersebut, meskipun DPRD telah memberikan rekomendasi untuk melakukan evaluasi.
“Sikap tersebut mencerminkan ketidakseriusan dalam menindaklanjuti temuan pengawasan DPRD serta berpotensi menunjukkan arogansi kekuasaan,” tegasnya.
Dalam temuan Panja DPRD, terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan batas usia jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi terkait BLUD.
Aris menyebutkan, H. Ubaydillah diduga telah melampaui batas usia maksimal jabatan, yakni di atas 60 tahun, namun masih tetap menduduki posisi strategis tersebut.
“Bagaimana mungkin seseorang yang secara regulasi tidak memenuhi syarat usia tetap dapat menempati jabatan strategis di lembaga pelayanan publik,” katanya.
Ia menegaskan, jika terdapat ketidaksesuaian data atau manipulasi identitas administratif dalam proses pengangkatan jabatan publik, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang dapat mencederai integritas tata kelola pemerintahan.
Enam Sikap GMNI Sukabumi Raya
Dalam pernyataannya, DPC GMNI Sukabumi Raya menyampaikan sejumlah sikap tegas, di antaranya:
- Mengecam sikap Dewan Pengawas RSUD R. Syamsudin, S.H yang dinilai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panja DPRD.
- Mengkritik Wali Kota Sukabumi yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
- Mendesak wali kota memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait keputusan terbaru mengenai Dewan Pengawas RSUD.
- Meminta dilakukan audit dan verifikasi administratif terhadap identitas serta persyaratan jabatan H. Ubaydillah.
- Mendorong DPRD Kota Sukabumi untuk terus mengawal pelaksanaan rekomendasi Panja.
- Menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum jika ditemukan dugaan manipulasi data yang berpotensi menjadi tindak pidana.
“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan dan masa depan pelayanan kesehatan publik di Kota Sukabumi,” kata Aris.
GMNI menegaskan akan terus mengawal polemik tersebut hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.





