BERITAUSUKABUMI.COM – Rencana penyaluran permodalan bagi 55 ribu pelaku UMKM di Kota Sukabumi mendapat sorotan dari DPRD Kota Sukabumi.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menegaskan pentingnya validitas data serta kejelasan skema sebelum program tersebut dijalankan.
Menurut Danny, angka 55 ribu UMKM penerima manfaat harus didasarkan pada pendataan yang akurat dan terverifikasi. Ia mengingatkan agar angka tersebut tidak sekadar menjadi asumsi tanpa basis data yang kuat.
“Kita perlu memastikan validitas data UMKM. Jangan sampai angka 55 ribu hanya asumsi. Selain itu, publik juga perlu memahami bahwa OJK bukan lembaga yang menyalurkan bantuan langsung, melainkan regulator dan pengawas sektor jasa keuangan,” tegas Danny Ramdhani dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan dan lembaga pembiayaan.
Karena itu, sinergi dengan OJK harus dimaknai sebagai upaya memperkuat regulasi dan memfasilitasi akses ke lembaga keuangan, bukan pemberian bantuan tunai secara langsung kepada pelaku usaha.
Danny menambahkan, DPRD akan mengawal kebijakan tersebut agar tepat sasaran, transparan, serta tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Danny juga mendorong Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyampaikan skema program secara terbuka agar publik memahami mekanisme dan tahapan penyaluran permodalan UMKM secara komprehensif.
Dengan pengawasan yang ketat dan data yang akurat, diharapkan program penguatan UMKM benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan. Dengan jumlah penduduk sekitar 300 ribu jiwa, potensi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Sukabumi disebut mencapai 55 ribu warga.
Pertemuan Pemerintah Kota Sukabumi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (3/3/2026).
Pertemuan ini membahas strategi memperkuat ekosistem ekonomi daerah sekaligus memperluas akses keuangan bagi masyarakat.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan kolaborasi tersebut difokuskan pada optimalisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta penguatan instrumen ekonomi berbasis keumatan seperti wakaf produktif dan Qordhul Hasan (pembiayaan tanpa bunga).
“Pemkot ingin memastikan pelaku usaha super mikro mendapatkan inkubasi yang tepat. Skema seperti wakaf produktif dan Qordhul Hasan bisa menjadi jaring pengaman sosial sebelum mereka naik kelas dan mengakses pembiayaan perbankan,” ujar Ayep.
Menurutnya, OJK memberikan apresiasi atas langkah inovatif tersebut karena dinilai selaras dengan upaya memperluas inklusi keuangan, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang belum bankable.





