Terjerat Dugaan Tipu Gelap Anggota DPRD Fraksi Golkar Kota Sukabumi Divonis Bebas

BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota DPRD Fraksi Golkar Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Tryasa dikabarkan telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, pada Jumat (13/10/2023).

Dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Penasehat Hukum Ivan Rusvansyah Tryasa, Fedrick Hendrick Kanday membenarkan jika kliennya telah divonis bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Iya benar tadi di persidangan Pak Ivan sudah divonis bebas dari segala tuntutan JPU. Pak Ivan divonis bebas di persidangan ke 16 lewat keputusan majelis hakim nomor 130/Pid.Sus/2023/PN.Skb,”kata Fedrick Hendrick Kanday kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (13/10/2023).

Bacaan Lainnya

Fedrick Hendrick mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi yang telah memvonis bebas Ivan Rusvansyah Tryasa.

“Alhamdulilah saya selaku penasehat hukum pak Ivan Rusvansyah sangat mengapresiasi majelis hakim yang jelas-jelas mempertimbangkan semua unsur dakwaan, meneliti dengan baik semua unsur-unsurnya berikut fakta-fakta hukum yang ada,”kata Fedrick.

Menurut Fedrick, Ivan Rusvansyah Tryasa divonis bebas atas dakwaan pasal fidusia yakni pasal 35 Undang-undang Fidusia. Namun ketika dibuka di dalam persidangan, BPKB dan jaminan fidusia sertifikatnya itu bukan atas nama terdakwa.

“Jelas dari awal saya sudah baca dakwaan ini akan lepas, walaupun kita harus tetap mengikuti proses persidangan,”ungkap Fedrick.

Begitupun dengan dakwaan pasal pidana penggelapan mobil yang didakwakan terhadap Ivan Rusvansyah. Di persidangan pembacaan vonis, majelis hakim yang diketuai Hakim Ketua Miduk Sinaga, Ivan divonis tidak bersalah.

“Di persidangan juga pak Ivan tidak terbukti bersalah, pak Ivan tidak melakukan penggelapan apapun. Adapun dia mengalihkan mobil itu karena sudah ada keputusan perdata. Bahwa pak Ivan terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji yang tentunya bukan pidana lagi,”bebernya.

Pihaknya pun akan menunggu rencana banding dari JPU atas putusan vonis bebas kepada Ivan Rusvansyah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

“Tentunya kita menghormati dan itu memang saluran hukumnya. Dan tentunya kita akan menyiapkan memori banding atau kasasi seperti apa untuk kita pelajari buat kontra kasasi juga,”tandasnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menangkap Ivan Rusvansyah atas dugaan tipu gelap dan Fidusia.

Objek fidusia dalam kasus yang menjerat Ivan Rusvansyah yaitu dugaan tipu gelap mobil Honda Civic Turbo.

Ivan Rusvansyah ditangkap di wilayah Babakan Bandung, Cikole, Kota Sukabumi pada hari ini, Rabu (17/5/2023) lalu.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *