Rangkap Jabatan RKH Disoal, Ketua Kwarda Pramuka Jabar Berikan Penjelasan

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto

BERITAUSUKABUMI.COM- Ketua Harian Kwartir Daerah (Kwarda) Provinsi Jawa Barat, M. Syachrul Koswara angkat bicara soal dugaan rangkap jabatan yang dituduhkan kepada Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, Raden Koesoemo Hutaripto.

Di mana, pria yang kerap disapa Kang Raden atau RKH ini merupakan anggota DPRD Kota Sukabumi. Hal itu menyusul adanya laporan yang masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sukabumi, beberapa waktu lalu.

M. Syachrul Koswara atau yang akrab disapa Kak Arul mengatakan, pengesahan jabatan ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi yang dinahkodai Raden Koesoemo Hutaripto dinilai sah dan tidak menyalahi aturan.

Bacaan Lainnya

Hal itu sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan melalui proses pengkajian.

Gerakan Pramuka juga sambung dia, bukan termasuk organisasi kemasyarakat, melainkan organisasi pendidikan Kepramukaan / Kepanduan, sesuai UU nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“AD/ART Gerakan Pramuka Tidak mensuratkan adanya larangan rangkap jabatan di Gerakan Pramuka. Kecuali Kepala Daerah karena melekat jabatan ex officio sebagai Ketua Majelis Pembimbing dan Pimpinan Partai Politik tidak boleh menjabat sebagai Ketua kwartir,” ujar Kak Arul.

Menurut dia, persoalan ini baru pertama kali dialaminya, selama mengikuti kepengurusan Gerakan Pramuka di Jawa Barat.

Padahal, di daerah lain pun ada beberapa pejabat menunggangi kursi kepengurusan Gerakan Pramuka.

“Di Kabupaten Indramayu dijabat asisten satu dan bahkan hampir disetiap daerah dijabat oleh eksekutif dan legislatif,” tambahnya.

Diakui dia, pengesahan Raden Koesoemo Hutaripto sebagai ketua Gerakan Pramuka Kota Sukabumi sudah dilakukan pengkajian lebih dalam oleh tim.

Sehingga, pengesahan tersebut bersifat legal dan tidak menyalahi aturan serta AD/ART Gerakan Pramuka.

“Mengingat pada rujukan aturan UU nomor 17 tahun 2014, anggota DPRD tidak termasuk hal atau unsur yang dilarang rangkap jabatan,” aku dia.

Terkait bantuan APBD, Kak Arul mengungkapkan, persoalan itu bisa dilakukan dengan cara, seperti yang pernah terjadi di Kwarda Provinsi Jabar.

“Kak Athalia (istri dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil) menyerahkan pengelolaan atau pencairan bantuan kepada ketua harian nya.” imbuhnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *