Lapdek Sukabumi Dibuka Untuk Event Danny Ramdhani Minta Keterbukaan Soal Aturan dan PAD

pemanfaatan kembali Lapangan Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi untuk kegiatan masyarakat, termasuk event-event skala besar, memunculkan sejumlah pertanyaan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait aturan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan aset publik tersebut. Menurut Danny, apabila Lapdek memang telah dibolehkan kembali untuk digunakan dalam berbagai acara, termasuk yang bersifat komersial, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar hukumnya, termasuk rujukan pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku. “Kalau Lapdek diperbolehkan untuk digunakan acara-acara lagi, boleh dong tahu berapa biaya sewanya? Merujuk ke aturan mana? Perdanya yang mana? Perharinya berapa?,” ujar Danny Ramdhani saat dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Sabtu (3/5/2025).
Acara panggung musik di Lapang Merdeka Kota Sukabumi (sc.com)

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemanfaatan kembali Lapangan Merdeka (Lapdek) Kota Sukabumi untuk kegiatan masyarakat, termasuk event-event skala besar, memunculkan sejumlah pertanyaan dari  Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani.

Danny menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait aturan dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan aset publik tersebut.

Menurut Danny, apabila Lapdek memang telah dibolehkan kembali untuk digunakan dalam berbagai acara, termasuk yang bersifat komersial, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar hukumnya, termasuk rujukan pada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kalau Lapdek diperbolehkan untuk digunakan acara-acara lagi, boleh dong tahu berapa biaya sewanya? Merujuk ke aturan mana? Perdanya yang mana? Perharinya berapa?,” ujar Danny Ramdhani saat dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Sabtu (3/5/2025).

Danny mengingatkan, selama ini masyarakat memahami Lapdek dilarang untuk digunakan dalam acara dengan panggung hiburan, apalagi yang bersifat komersial. Ia pun mempertanyakan apakah larangan tersebut telah dicabut melalui peraturan resmi.

“Kalau Perwal larangan penggunaan panggung di Lapdek belum dicabut, berarti ada pelanggaran. Bila sudah dicabut, sampaikan secara terbuka. Transparansi itu penting,” tambahnya.

Selain menyoroti soal regulasi, Danny juga menyinggung soal urgensi peningkatan PAD dari sektor penyewaan fasilitas publik seperti Lapdek dan GOR Merdeka.

Menurutnya, keterbukaan soal tarif sewa dan pendapatan yang masuk sangat penting agar ada akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

“Di tengah gencarnya wacana peningkatan PAD, Pemkot sebaiknya menyampaikan secara terbuka berapa besar PAD yang masuk dari pemanfaatan Lapdek,” tegasnya.

Danny bahkan menyarankan agar GOR Merdeka juga dibuka untuk kegiatan non-olahraga seperti pagelaran musik atau budaya, selama itu mendatangkan PAD yang jelas dan tidak merusak fasilitas.

Ia juga mewanti-wanti agar biaya sewa yang ditetapkan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini dan digunakan untuk menutupi biaya perawatan fasilitas publik tersebut.

“Jangan sampai PAD yang masuk dari Lapdek tidak sebanding dengan biaya perawatannya. Itu justru jadi beban APBD,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Sukabumi memang sempat melarang penggunaan Lapdek untuk event-event komersial, namun belakangan muncul informasi bahwa pelonggaran telah dilakukan. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi terkait aturan terbaru atau pencabutan Perwal yang lama.

Pengelolaan aset publik seperti Lapangan Merdeka perlu dilakukan secara terbuka, transparan, dan berlandaskan regulasi yang jelas.

Pemerintah Kota Sukabumi diharapkan segera memberikan klarifikasi soal aturan, biaya sewa, dan kontribusi PAD agar para pelaku event organizer dan masyarakat dapat merencanakan kegiatan dengan kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *