16 SMP Dapat Revitalisasi 2026, Disdik Sukabumi Pastikan Pekerjaan Sesuai Progres

BERITAUSUKABUMI.COM- Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus memantau pelaksanaan program revitalisasi sekolah SMP yang mendapatkan dukungan anggaran pemerintah pusat.

Pada tahap pertama, sebanyak 16 SMP negeri dan swasta di Kabupaten Sukabumi menjadi penerima program revitalisasi tahun 2026.

Pemantauan dilakukan untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, jadwal, serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Pendidikan Herdiawan mengatakan berdasarkan laporan tim pengawas, tim monitoring, serta hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, pekerjaan revitalisasi tahap pertama sejauh ini berjalan sesuai progres.

“Laporan yang saya terima dari pengawas dan tim monitoring, termasuk hasil kunjungan monev, semuanya on progress. Insyaallah akan selesai sesuai SPK yang mereka sepakati,” ujar Herdiawan baru-baru ini.

Pelaksanaan revitalisasi dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Sementara itu, aspek teknis pembangunan turut mendapat pengawasan dari konsultan dan fasilitator yang ditugaskan pemerintah pusat.

Pengawasan tersebut mencakup pelaksanaan pekerjaan serta kesesuaian material dan teknis pembangunan dengan dokumen perencanaan yang telah disusun.

Menurutnya, sejauh ini belum ada laporan atau komplain dari konsultan pengawas maupun fasilitator terkait pelaksanaan pekerjaan tahap pertama.

Selain tahap pertama, program revitalisasi satuan pendidikan juga memasuki tahap kedua.

Herdiawan mengatakan, pelaksanaan tahap kedua di sejumlah sekolah masih relatif baru dan baru berjalan sekitar dua pekan. Bahkan, sebagian sekolah penerima masih menunggu pelaksanaan bimbingan teknis.

“Baru berjalan dua mingguan dan sebagian belum dipanggil bimtek,” katanya.

Dokumen Perencanaan Jadi Acuan

Program revitalisasi sekolah tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik. Setiap sekolah penerima juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan.

Dokumen tersebut antara lain gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penggunaan Dana (RPD), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta jadwal pelaksanaan pekerjaan atau Kurva S.

Sekolah juga harus memiliki dokumen pembentukan P2SP, tim teknis, pakta integritas, serta berbagai dokumen administrasi lainnya.

“Dengan mekanisme tersebut, proses revitalisasi diharapkan tidak hanya menghasilkan bangunan sekolah yang lebih layak, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan,”paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *