Pendaftaran Pengajuan Bacaleg PBB Kabupaten Sukabumi Sempat Tertolak di KPU

Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, usai melakukan pendaftaran ulang pengajuan Bacaleg PBB DPRD Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/5/2023).
Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, usai melakukan pendaftaran ulang pengajuan Bacaleg PBB DPRD Kabupaten Sukabumi, Sabtu (13/5/2023).

BERITAUSUKABUMI.COM-Proses pendaftaran pengajuan Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) DPRD Kabupaten Sukabumi sempat tertolak atau bisa diterima di KPU Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (13/5/2023).

Pihak DPC PBB Kabupaten Sukabumi sendiri, kemarin, pada saat proses pendaftaran pengajuan para Bacalegnya mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sukabumi di Jalan Siliwangi Cibadak Kabupaten Sukabumi datang disaat menit-menit akhir batas waktu pendaftaran, yakni sekira Pukul 15.37 WIB.

Yang mana batas waktu pendaftaran Bacaleg dimulai Pukul 08.00 dan berakhir sampai Pukul 16.00 WIB. Meski daftar di waktu mepet, namun KPU Kabupaten Sukabumi tetap menerima karena masih ada waktu yang tersisa.

Bacaan Lainnya

Hal ini sebab dalam daftar buku absensi, sebelumnya pihak DPC PBB Kabupaten Sukabumi terlebih dahulu sudah mengisi isian buku absensi, sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.

Pihak KPU Kabupaten Sukabumi terpaksa belum dapat menerima pendaftaran pengajuan Bacaleg PBB Kabupaten Sukabumi lantaran dalam hasil pemeriksaan proses pendaftaran pengajuan Bacaleg PBB Kabupaten Sukabumi, ada sejumlah syarat data dokumen yang belum lengkap yang belum terinput sesuai dengan Sistem Informasi Pencalonan yang disediakan KPU.

LIHAT JUGA : 

Pendaftaran Bacaleg PAN Kabupaten Sukabumi : Bagikan Nasi Kotak Sampai Bawa Pengamen ke Kantor KPU

Daftar Bacaleg ke KPU DPD PKS Kota Sukabumi Gunakan Bus Si Pinky Hibah Pemrov Jabar

Akibatnya, DPC PBB Kabupaten Sukabumi terpaksa harus melakukan daftar ulang kembali dalam proses pendaftaran pengajuan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Sukabumi.

“Ini soal kendala teknis saja, kami telat mengunggah ke aplikasi Silon, tapi dalam hitungan jam saya yakin dokumen syarat kelengkapan sesuai Silon bisa diakses,”kata Ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, usai melakukan pendaftaran ulang pengajuan Bacaleg PBB DPRD Kabupaten Sukabumi, Minggu (14/5/2023).

Hasilnya, di proses pendaftaran pengajuan Bacaleg PBB DPRD Kabupaten Sukabumi, Minggu (14/5/2023), akhir KPU Kabupaten Sukabumi memutuskan semua berkas persyaratan Bacaleg PBB Kabupaten Sukabumi sudah memenuhi syarat sesuai dengan Silon.

“Hasil pemeriksaan syarat pencalonan dari Partai Bulan Bintang dapat diterima,”ungkap Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman, usai penerimaan pendaftaran ulang pengajuan Bacaleg PBB DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Budi Ardiansyah, kembali menjelaskan di Pemilu sekarang ini Sistem Informasi Pencalonan atau Silon ini adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu untuk menghimpun berkas persyaratan para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.

“Dalam proses pendaftarannya ini bakal calon harus melakukan tahapan untuk pengisian data di dalam Sistem Informasi Pencalonan  yang disediakan oleh KPU,”terangnya.

Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan daftar calon anggota DPR RI, terlebih dahulu harus mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi dan Bacaleg DPR RI ke dalam aplikasi Silon.

“jadi apabila semua dokumen persyaratan yang dipersyaratkan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka parpol segera men-submit formulir pengajuan daftar calon. Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU,”bebernya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *