Daftar Bacaleg ke KPU DPD PKS Kota Sukabumi Gunakan Bus Si Pinky Hibah Pemrov Jabar

"Si Pinky"salah satu bus wisata aset kendaraan milik Pemerintah Kota Sukabumi digunakan DPD PKS Kota Sukabumi saat pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Sukabumi, ke Kantor KPU Kota Sukabumi pada Rabu (10/5/2023).
"Si Pinky"salah satu bus wisata aset kendaraan milik Pemerintah Kota Sukabumi digunakan DPD PKS Kota Sukabumi saat pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Sukabumi, ke Kantor KPU Kota Sukabumi pada Rabu (10/5/2023).

BERITAUSUKABUMI.COM-“Si Pinky”salah satu bus wisata aset kendaraan milik Pemerintah Kota Sukabumi digunakan DPD PKS Kota Sukabumi saat pendaftaran pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Sukabumi, ke Kantor KPU Kota Sukabumi pada Rabu (10/5/2023).

Penggunaan bus wisata yang diberi nama bus wisata Ajak Kami (Ayo jalan-jalan ka Kota Sukabumi) pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, saat pendaftaran Bacaleg DPD PKS Kota Sukabumi ini menuai pertanyaan dari sejumlah masyarakat.

“Kok bisa yah, aset negara plat merah digunakan untuk kepentingan politik partai tertentu,”ujar Robby Muharam, salah seorang warga Kelurahan Gunung Parang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Kamis (11/5/2023).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

Meski sudah mendapat izin dari Pemerintah Kota Sukabumi, penggunaan fasilitas aset negara untuk kepentingan partai politik tentu akan menjadi persepsi beragam dan liar di tengah masyarakat.

“Infonya sih bus wisata tersebut bisa disewakan, tapi untuk jelasnya silahkan konfirmasi ke Bawaslu Kota Sukabumi, apakah ada pelanggaran atau tidak,”kata Robby yang juga aktif jadi pegiat media sosial ini.

Robby belum mengetahui secara pasti proses Si Pinky bisa digunakan DPD PKS Kota Sukabumi untuk jadi kendaraan yang menghantarkan para bacalegnya ke KPU Kota Sukabumi.

Sementara Ketua DPD PKS Kota Sukabumi Abdul Fatah Firman Fauzi membenarkan DPD PKS Kota Sukabumi sudah menggunakan aset kendaraan milik negara ke Kantor KPU Kota Sukabumi.

Hanya saja penggunaan aset negara itu jelas Abdul Fatah sudah sesuai aturan yang ada alias tidak melanggar aturan.

Hapunten kang (Maaf) betul itu milik negara, tapi kita mah sewa kang…, bisa di sewakan kang PAUD, TK sok sewa kang dan itu siapapun berhak sewa selama kosong waktunya dan tidak di gunakan oleh pemda mah,”kata Abdul Fatah Firman Fauzi melalui kiriman perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM.

Abdul Fatah menegaskan, tidak hanya DPD PKS Kota Sukabumi, partai politik lain yang ingin menggunakan bus wisata Si Pinky atau Ajak Kami juga bisa bebas menggunakannya dengan cara sistem sewa.”ya bisa atuh kang, bebas saja,”tegasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *