Ini Syarat Daftar jadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

KPU Kabupaten Sukabumi mulai Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Partai Politik untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman

BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi mulai Senin, 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 menerima pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi melalui partai politik untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Syarat itu diantaranya adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
2. Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.
3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital diunggah di Silon.

LIHAT JUGA : 

“Adapun waktu pendaftaran Hari Senin 1 Mei sampai dengan  Sabtu, 13 Mei 2023. Waktu atau jam pendaftarannya Pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.  Kemudian pada Hari Minggu, 14 Mei 2023 waktu pendaftarannya mulai 08.00 sampai 23.59 WIB dan pempat pengajuannya Kantor KPU Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi No. 92 Cibadak Sukabumi,”beber Ferry dalam rilisnya yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (28/4/2023).

Adapun syarat lainnya lanjut Ferry antara lain :

1. Memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu;
2. Mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui
Silon;
3. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada
laman https://silon.kpu.go.id. dan
4. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten
Sukabumi
a. Telepon : (0266) 6545788
b. No Hp : 0859-3905-6222
c. Email : helpdesksipol.kpukabsi@gmail.com


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *