Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri Diamankan Polres Sukabumi

Pelaku perdagangan orang
NR, tersangka perdagangan orang untuk bekerja ke luar negeri diamankan Polres Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Tersangka pelaku perdagangan orang berinisial NR diamankan Polres Sukabumi. Salah satu korban penipuan yang dilakukan NR untuk bekerja di Uni Emirat Arab, yakni NN (35 tahun) warga Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, di mana NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, pada saat itupun NR menyanggupi permintaan NN tersebut.

“Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab,”ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Rabu 23 Agustus 2022.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

Perda Retsibusi Bangunan Gedung dan Tenaga Kerja Asing Segera Disahkan

Cegah Kasus Perdagangan Orang Semakin Menggurita, Ini Kata Iyos Somantri

Sebelum berangkat, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancam NN harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp 20 juta, jika tidak jadi berangkat, hingga akhirnya NN pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil.

“Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar 20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat,”terang Dedy.

Menurut Dedy, selain NR sebenarnya ada dua tersangka yang sudah ditetapkan, hanya tersangka satu lagi masih menjadi DPO, berinisial SM. “Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air,”ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta.

“Untuk keuntungan belum didapat karena sampai disana si korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal,” ucap Bayu.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.”Ancaman hukuman 15 tahun,” tegas Iptu Bayu.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *