BERITAUSUKABUMI-Kasus perdagangan orang dinilai cukup memprihatinkan dan perlu diminimalisir bersama-sama, hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, disela membuka Rakor Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT-PPTPPO) di Aula BKPSDM, Kamis (19/5/22).
Rakor tersebut dilaksanakan berdasarkan Penerapan Peraturan Menteri PPPA No. 8/2021 Tentang SOP Pelayanan Terpadu bagi saksi dan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam kerangka Kerja GT-PPTPPO di Kabupaten Sukabumi.
Wakil Bupati mengatakan, melalui Rakor TPPO merupakan langkah positif untuk membedah Peraturan Menteri PPPA 8/2021, Sebagai upaya mengurangi tindak pidana perdagangan orang.
“Kasus perdagangan orang ini cukup memprihatinkan, karenanya seluruh stekholder harus ikut mencegahnya. Mulai dari Pemerintah daerah, Camat, Kepala Desa hingga RT/ RW dan masyarakat harus terbangun kolaborasi yang kuat,” kata Wakbup.
Menurut Wakbup, untuk meminimalisir Pemerintah akan selalu hadir untuk menekan tindak pidana Perdagangan orang ini.
“Saya minta peserta bisa memberikan gagasan dan masukan untuk perlindungan warga masyarakat dan tindak pidana perdagangan orang bisa hilang di Kabupaten Sukabumi,” tandas Wakbup.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Ratna Susianawati, menjelaskan segala upaya mengantisipasi tindak perdagangan orang yang harus menjadi perhatian semua pihak.
“Kehadiran kementerian PPPA sebagai gugus tugas TPPO bukan saja mengantisipasi langsung, akan tapi juga mengajak masyarakat ikut berkonstribusi mengurangi tindak pidana perdagangan orang,” tandasnya.
Editor : Rudi Samsidi.