Minta Masukan Masyarakat KPU Kabupaten Sukabumi Umumkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2024

Komisioner KPU Kab.Sukabumi membahas DCS

BERITAUSUKABUMI.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029.

Pengumuman tentang DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 tertuang dalam surat pengumuman Nomor 427/PL.01.4-Pu/3202/2023.

Selain mengumumkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029. KPU Kabupaten Sukabumi juga membuka dan meminta tanggapan dari masyarakat secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Periode 2024-2029 ini.

Bacaan Lainnya

Berikut isi pengumuman dan nama-nama DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi 2024 dari 24 partai politik yang diterima BERITAUSUKABUMI :

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota SUKABUMI mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota SUKABUMI dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.
Dikeluarkan di KANTOR KPU KABUPATEN SUKABUMI
pada tanggal 19 Agustus 2023
SUKABUMI,
FERRY GUSTAMAN, S.H

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten SUKABUMI  Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitasdiri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten SUKABUMI melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten SUKABUMI dengan alamat Jl. Siliwangi No .92, Cibadak, Kec. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43351.

Daftar DCS

[pdf-embedder url=”https://beritausukabumi.com/wp-content/uploads/2023/08/TTD-pengumuman-ok.pdf

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *