BERITAUSUKABUMI.COM-Jika diperlukan, KPU Kabupaten Sukabumi akan melakukan verifikasi faktual ulang terhadap keabsahan ijazah Paket C yang dimiliki Anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana.
“Jika diperlukan KPU akan melakukan Verifikasi faktual. Kami koordinasikan dengan pihak-pihak yang berkompeten kaitan ijazah, dan rencana jika diperlukan akan di verfak (verifikasi faktual),”kata Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Budi Ardiansyah dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM melalui perpesanan whatsapp, Senin (3/7/2023).
LIHAT JUGA :
Ada Aroma Sentimen Politis Dibalik Mencuatnya Keabsahan Ijazah Andri Hidayana
Pemilu 2024 Tekad PPP Kabupaten Sukabumi Bisa Rebut Kembali Kursi DPR RI
Sesuai dengan tahapan verifikasi faktual yang berakhir tanggal 23 Juni lalu. Untuk saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan pengajuan berkas semua bacaleg DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2023-2028.
“Sesuai Tahapan sudah kang sudah dengan tanggal 23 Juni. Sekarang sedang tahapan pengajuan perbaikan berkas bacaleg,”ungkap Budi.
Terkait persoalan keabsahan ijazah Paket C yang dimiliki Andri Hidayana yang dipersoalkan lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Menurut Budi pihaknya pun sudah menerima surat tembusan tanggapan dari lembaga tersebut.
“Surat tembusan tanggapan dari sebuah lembaga sudah kami terima kaitan ijazah Bacaleg PPP. Kami sedang koordinasi dengan pihak-pihak terkait,”ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Bidang Data dan Informasi DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sukabumi, Jaya Rahmat mengatakan anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, terhitung sudah mengikuti proses kontestasi Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sukabumi sudah kali ketiga. Yakni, Pileg Tahun 2009, 2014 dan Pileg Tahun 2019 lalu.
“Artinya dari keikutsertaan di pileg tahun-tahun sebelumnya, saudara AH sudah menjalani semua tahapan yang sudah ditetapkan dari KPU termasuk proses administrasi keabsahan ijazah yang dimiliki saudara AH,”kata Jaya Rahmat dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, di Kantor DPC PPP Kabupaten Sukabumi, Jumat (30/6/2023).
Artinya jelas Jaya, tahapan dari KPU dari Pileg 2009 lampau sudah ditempuh AH, termasuk tahapan proses administrasi Pileg untuk 2024 ini.
Apalagi menurut Jaya, ia sendiri merupakan Liason Officer (LO) DPC PPP Kabupaten Sukabumi untuk mengurus semua persyaratan administrasi semua Bacaleg PPP Kabupaten Sukabumi ke KPU Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan pengalaman di Pileg-pileg sebelumnya yang sudah dilakukan saat mengurus semua persyaratan administrasi semua Bacaleg, termasuk semua persyaratan administrasi keabsahan ijazah Paket C Andri Hidayana, menurut Jaya itu tidak ditemukan masalah.
Terlebih proses verifikasi administrasi keabsahan ijazah Paket C Andri Hidayana juga dilakukan bersama dengan KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait lainnya.
“Di sini kami cukup heran, saudara AH sudah mengikuti Pileg tiga kali dan keempat dengan Pileg 2024 yang sekarang. Jadi kenapa baru dipersoalkan sekarang keabsahan ijazahnya,”tegas Jaya.
editor : Irwan Kurniawan