KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI
PENGUMUMAN
NOMOR : 854/PL.02.2-Pu/3202/2024
TENTANG
PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi sebagai berikut:
LIHAT DI TABEL DIBAWAH INI
Pengumuman masukan dan tanggapan masyarakat
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 melalui:
- Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
- memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
- memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
- mengisi data identitas pemberi masuan dan tanggapan masyarakat
- mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
- dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
- masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
- menuliskan
- mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
- menekan “SUBMIT”
- secara luring ke Kantor KPU Kabupaten Sukabumi dengan alamat Jalan Raya Siliwangi No. 92 Cibadak, Kabupaten Sukabumi, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring dilakukan dengan cara:
- mengisi daftar
- mengisi formulir Model MASYARAKAT.KWK.
- menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Sukabumi
- menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024, KPU Kabupaten Sukabumi mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon sabagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Sukabumi pada tanggal 15 – 18 September 2024.
Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Sukabumi pada tanggal 13 September 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Sukabumi
Kasmin Belle
—————————————————————————————————————————————–
LAMPIRAN PENGUMUMAN
NOMOR : 854/PL.02.2-Pu/3202/2024
TENTANG
PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2024
PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2024
1. PASANGAN CALON : H. ASEP JAPAR, M.M. – H. ANDREAS, S.E.
VISI:
TERWUJUDNYA SUKABUMI YANG MAJU, UNGGUL, BERBUDAYA DAN BERKAH.
MISI:
- MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKUALITAS DAN BERKELANJUTAN MELALUI PENGEMBANGAN AGROINDUSTRI DAN
- MEMBANGUN INFRASTRUKTUR PELAYANAN DASAR DAN PENUNJANG PEREKONOMIAN YANG MERATA DAN INKLUSIF.
- MEMBANGUN SUMBER DAYA MANUSIA YANG UNGGUL, BERBUDAYA, BERBASIS IPTEQ DAN IMTAQ.
- MEMBANGUN PEMERINTAHAN YANG KOLABORATIF, PROFESIONAL DAN AKUNTABEL.
2. PASANGAN CALON: H. IYOS SOMANTRI, M.Si – H. ZAINUL S, S.E., M.Si
VISI:
MEWUJUDKAN KABUPATEN SUKABUMI YANG AGAMIS, SEJAHTERA, INOVATIF DAN KOLABORATIF.
MISI:
- MEMBENTUK SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) YANG BERAKHLAK MULIA, ADAPTIF DAN TANGGUH.
- MEMPERKUAT DAYA SAING SUMBERDAYA EKONOMI YANG KOLABORATIF, INKLUSIF, DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN.
- MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AMANAH, INFORMATIF DAN VISIONER.
- MENINGKATKAN PEMERATAAN INFRASTRUKTUR YANG BERKUALITAS DAN BERKELANJUTAN.
Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Sukabumi
Kasmin Belle
sumber : KPU Kabupaten Sukabumi