Penetapan UMK di Jawa Barat Kota Bekasi Tertinggi Kota Banjar Terendah

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/ kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat. Penetapan UMK 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Penetapan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin/foto:humasjabar

BERITAUSUKABUMI.COM-Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/ kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat.

UMK 2024 di Jawa Barat yang tertinggi ada di Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430 dan terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.

Penetapan UMK 2024 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Penetapan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Bey mengatakan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu:

π‘ˆπ‘€(𝑑+1) = π‘ˆπ‘€(𝑑) + (π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘ π‘’π‘Žπ‘–π‘Žπ‘› π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘ˆπ‘€ π‘₯ π‘ˆπ‘€(𝑑))

π‘ƒπ‘’π‘›π‘¦π‘’π‘ π‘’π‘Žπ‘–π‘Žπ‘› π‘π‘–π‘™π‘Žπ‘– π‘ˆπ‘€ = πΌπ‘›π‘“π‘™π‘Žπ‘ π‘– + (𝑃𝐸 π‘₯ Ξ±)

Untuk diketahui, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35 persen dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.

“Tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/11/2023).

Ada pun rekomendasi tersebut besarannya berkisar di atas 10 persen atau mendekati tuntutan buruh yang sebesar 15 persen.

Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:

Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430

Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834

Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263

Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768

Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485

Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612

Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988

Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541

Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491

Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102

Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399

Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309

Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880

Kabupaten Bandung Barat naik 0,80% jadi Rp3.508.677

Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308

Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308

Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697

Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038

Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730

Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871

Kabupaten Kuningan naik 3,18% jadi Rp2.074.666

Kota Tasikmalaya naik 3,85% jadi Rp2.630.951

Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41% jadi Rp2.535.204

Kabupaten Garut naik 3,26% jadi Rp2.186.437

Kabupaten Ciamis naik 3,35% jadi Rp2.089.464

Kabupaten Pangandaran naik 3,36% jadi Rp2.086.126

Kota Banjar naik 3,61% jadi Rp2.070.192.

Dari hasil pemeriksaan rekomendasi ada 13 Kabupaten/Kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

Berikut 13 dan 14 kabupaten dan kota yang mendapat formulasi dan penyesuaian UMK.

13 wilayah yang sesuai formulasi adalah:

1. Kabupaten Bekasi
2. Kota Bogor
3. Kota Sukabumi
4. Kota Bandung
5. Kabupaten Indramayu
6. Kota Cirebon
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Kuningan
9. Kota Tasikmalaya
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Pangandaran
13. Kota Banjar

14 wilayah yang disebut tak sesuai formulasi adalah:

1. Kota Bekasi
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Purwakarta
4. Kabupaten Subang
5. Kota Depok
6. Kabupaten Bogor
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kabupaten Cianjur
9. Kota Cimahi
10. Kabupaten Bandung Barat
11. Kabupaten Sumedang
12. Kabupaten Bandung
13. Kabupaten Majalengka
14. Kabupaten Garut.

“Terhadap 14 Kabupaten/Kota yang tidak berdasarkan PP 51/2023, perhitungan penyesuaian upah minimum dilakukan dengan formulasi PP No 51/2023 dengan menggunakan nilai alfa sesuai pendekatan/analisis kuadran seperti yang tertuang dalam pasal 34 ayat (2) dan 34A PP 51 Tahun 2023,” tegasnya.

“Sehingga Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang berdasarkan PP 51/2023 seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51/2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51/2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota,” terang Bey.

Dengan keputusan itu, ujarnya, UMK di wilayah Jawa Barat tahun 2024 rata-rata sebesar Rp3.370.534. “Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22,” kata Bey.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *