Bupati Sukabumi Rekomendasikan UMK Tahun 2024 Naik 7,47 Persen

BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Sukabumi Marwan Hamami resmi merekomendasikan usulan besaran kenaikan Upah Mininum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 Kabupaten Sukabumi, sebesar 7,47 persen.

Rekomendasi besaran UMK Tahun 2024 sudah dilayangkan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan rekomendasi besaran kenaikan UMK Tahun 2024 Kabupaten Sukabumi sudah berdasarkan keputusan rapat yang diusulkan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Besaran kenaikan UMK itu sudah sesuai usulan teman-teman buruh dan dewan pengupahan di Kantor Dishub kemarin, jadi buat apa melakukan demo lagi,”kata Usman Jaelani dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (24/11/2023).

Dari data usulan rekomendasi UMK Tahun 2024, yang direkomendasikan Bupati Sukabumi ke Penjabat Gubernur Jabar untuk UMK 2024 di Kabupaten Sukabumi naik sebesar Rp 3.602.268.66 (Tiga Juta Enam Ratus Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Delapan Koma Enam Puluh Enam Rupiah).

Di mana di Tahun 2023 UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.351.883.12 (Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Delapan Tiga Koma Dua Belas Rupiah).

Jadi jika dirupiahkan kenaikan 7,47 persen UMK 2024 naik sebesar Rp 250.375 dari UMK Tahun 2023.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *