Buruh di Kabupaten Sukabumi Kecewa UMK Tahun 2024 Hanya Diusulkan Naik Rp 30 Ribu

Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, formula baru yang akan diterapkan Pemkab Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kabupaten Sukabumi untuk kenaikan UMK 2024 ini, dinilai tidak adil jika mengikuti formula yang ada. Di mana kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi hanya sebesar Rp30 ribu lebih. Untuk itu tegas Popon, serikat buruh akan terus mengawal keputusan DPK Kabupaten Sukabumi. "Jika naiknya hanya Rp30 ribuan, sudah jelas kami dari kaum buruh sangat keberatan. Selain itu, kami juga menilai naiknya upah sebesar Rp30 ribu itu karena sebuah kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak bosan menaikan pendapatan masyarakat yang hanya diangka Rp1.253.000,” kata Popon saat aksi ratusan buruh untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023).
Ratusan buruh unjuk rasa di halaman Dishub Kabupaten Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, formula baru yang akan diterapkan Pemkab Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kabupaten Sukabumi untuk kenaikan UMK 2024 ini, dinilai tidak adil.

Di mana kenaikan UMK di Kabupaten Sukabumi hanya sebesar kurang lebih Rp30 ribu. Untuk itu tegas Popon, serikat buruh akan terus mengawal keputusan DPK Kabupaten Sukabumi.

“Jika naiknya hanya Rp30 ribuan, sudah jelas kami dari kaum buruh sangat keberatan. Selain itu, kami juga menilai naiknya upah sebesar Rp30 ribu itu karena sebuah kegagalan Bupati Sukabumi yang tidak bosan menaikan pendapatan masyarakat yang hanya diangka Rp1.253.000,” kata Popon saat aksi ratusan buruh untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/11/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Popon buruh menilai gagal memperjuangkan kesejahteraan buruh yang dengan hanya bisa menaikan pendapatan masyarakat Kabupaten Sukabumi diangka Rp1.253.000.

Popon menjelaskan rencana naiknya upah minimum sebesar Rp30 ribu tersebut disebabkan adanya aturan yang menyebutkan ketika upah minimum yang berjalan nilainya lebih besar dari rata-rata konsumsi rata-rata rumah tangga atau income per kapita masyarakat satu kabupaten Sukabumi yang hanya Rp1.253.479.

“Aturan itu tentu kita tolak, karena rendahnya pendapatan rata-rata masyarakat Kabupaten Sukabumi bukan tanggung jawab buruh, tapi tanggung jawab pemerintah daerah atau Bupati Sukabumi. Sehingga sangat tidak fair, kegagalan pemerintah yang tidak bisa menaikkan pendapatan rakyatnya harus dibebankan pada buruh yang harus menerima konsekuensi tidak naik upah,”paparnya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani mengatakan, rapat dewan pengupahan ini, telah terlaksana sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“Tentunya dalam rapat ini, kita sepakati masing-masing mengusulkan rekomendasi kepada Pak Bupati dari unsur pengusaha mengusulkan rekomendasi kepada bupati, dari unsur guru mengusul rekomendasi kepada pak bupati,” kata Usman.

Untuk itu, semua usulan hasil dari rapat dewan pengupahan ini akan dilakukan dengan bentuk rekomendasi. Oleh karena itu, nanti dari ketiga unsur tersebut, kata Usman, merupakan bagian pertimbangan dari pemerintah daerah.

“Kira-kira dari pemerintah daerah ini merekomendasikan kepada Gubernur itu berapa kenaikannya atau tidak naik. Jadi, hari ini belum asasi karena masih mengusulkan,” paparnya.

Hasil dari rapat dewan pengupahan ini ini, pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi, akan mengusulkan kepada Bupati Sukabumi, perihal kenaikan upah buruh 2024 ini, sebanyak 0,30 persen.

“Kita sepakat hanya mengusulkan 0,30 persen. Ini adalah estimasi dari tiga estimasi. Jadi kami 0,30 persen itu ngambil estimasi yang maksimal,” tukasnya.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada para buruh dan pihak kepolisian. Karena, ia menilai dari kondisi yang ada saat ini di Sukabumi relatif kondusif, jika dibanding dengan daerah yang lain.

Sementara itu, ketika disinggung mengenai tuntutan para buruh soal kenaikan upah akan berdampak terhadap pertumbuhan investasi di Sukabumi. Menurut Usman kondisi tersebut tergantung dari sudut mana mereka memandang.

“Iya, dari sudut sebetulnya naik dan tidak naik, sama- sama peliknya. Kalau naik bagi pengusaha berat. Kalau tidak naik bagi buruh berat. Jadi dilematis, makanya kita mengambil posisi paling maksimal itu adalah dasar pertimbangannya itu,” pungkasnya.

Rapat dewan pengupahan tidak menghasilkan kesepakatan apapun, karena masing – masing unsur mempunyai usulan yang berbeda. Seperti dari unsur pengusaha hanya mengusulkan kenaikan sebesar Rp17.161 atau sekitar 0,5 persen dari upah yang ada saat ini sebesar Rp3.351.889.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *