Beritau Sukabumi

HEADLINE, Sukabumi

Di Rumah Kontrakan Delapan Pelajar Tega Cabuli Anak Perempuan di Cicantayan Sukabumi

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menceritakan kronologis awal pencabulan delapan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat yang tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diketahui beralamat di daerah Selabintana Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Kejadian pencabulan yang dilakukan delapan pelajar tersebut ungkap Rizka terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu.

“Kejadian bermula ketika korban ini membuat status di media sosial Facebook. Korban membuat status keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Lalu seorang pelajar pelaku pencabulan berinisial V, yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu,”ungkap Rizka kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (2/4/2024).

Bangunan RSUD Palabuhanratu Akan Diperluas, Masyarakat Diminta Beri Saran dan Masukan

Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi rencananya akan mengalami perluasan.

Untuk kebutuhan analis dampak lingkungan, UPTD RSUD Palabuhanratu sebagai pemrakarsa rencana perluasan bangunan RSUD Palabuhanratu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, membuka ruang saran dan masukan dari masyarakat.

UPTD RSUD Palabuhanratu DLH Kabupaten Sukabumi, membuka ruang saran dan masukan dari masyarakat khususnya masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Analis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL yang akan dilakukan.

Dikeluhkan, Proses Penerbitan SKRK di Dinas Pertanaha Tata Ruang Kabupaten Sukabumi Lambat dan Sulit

Proses kepengurusan penerbitan untuk mendapatkan Surat Kesesuaian Rencana Kabupaten (SKRK) dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, dinilai lambat dan sulit.

Akibatnya, sejumlah pengusaha atau investor yang ingin menanamkan investasinya di Kabupaten Sukabumi, mengeluh lantaran tidak adanya kepastian waktu dalam penerbitan SKRK dari DPTR Kabupaten Sukabumi.

Sempat Bikin Gaduh, Direktur RSUD Palabuhanratu Sukabumi Minta Maaf

Direktur RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dr.Rika Mutiara meminta maaf terkait kegaduhan yang sempat viral soal pengumuman pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tidak menerima pelayanan kesehatan bagi pasien yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Di mana, RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sempat mengumumkan tidak menerima pelayanan kesehatan bagi pasien yang dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi, setelah pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pemkab Sukabumi Klarifikasi Soal Layanan Peserta JKN-KIS yang Dicabut BPJS Kesehatan

Pertanggal 1 Mei 2024, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, sontak menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat “kelas bawah”.

Kegaduhan bertambah manakala muncul selebaran berbentuk flayer di sejumlah WAG. Di mana pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut mengumumkan jika terhitung tanggal 1 Mei 2024, tidak menerima pelayanan kesehatan pasien yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Gawat, Mulai 1 Mei BPJS Kesehatan Cabut PBPU dan BP bagi Warga Kabupaten Sukabumi

Warga kurang mampu di Kabupaten Sukabumi yang selama ini mengantungkan keringanan biaya kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS), mulai Tanggal 1 Mei 2024, dipastikan tidak bisa lagi memanfaatkan program JKS-KIS.

Hal ini setelah, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta bagi kepesertaan BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang selama ini dibiayai Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

BERITAUSUSport

Apa Itu VAR, Alat yang Anulir Timnas U-23 Indonesia Lawan Uzbekistan

VAR adalah wasit yang berada dalam ruangan untuk meninjau keputusan yang diambil atau tidak diambil wasit di dalam lapangan. Penggunaan VAR diterapkan setelah melalui beberapa tahap uji coba, mulai dari uji coba internal hingga kompetisi tingkat tinggi seperti Piala Dunia Antar Klub, Piala Dunia, sebelum masuk ke kompetisi domestik dan interkontinental di seluruh dunia.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.