Beritau Sukabumi

PAN Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Diintervensi Partai Lain Dalam Menentukan Arah Koalisi

Bendahara DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sukabumi, Faizal Akbar Awaludin tidak menerima jika PAN Kabupaten Sukabumi dalam menentukan arah koalisi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, bisa diatur apalagi diintervensi oleh partai lain.

Menurut Faizal, kendati perolehan kursi di DPRD Kabupaten Sukabumi, hanya memperoleh tiga kursi. Namun, hal itu bukan berarti PAN Kabupaten Sukabumi bisa diatur, bisa diintervensi oleh partai koalisi yang memiliki kursi DPRD diatas PAN Kabupaten Sukabumi.

“Penegasan PAN tidak bisa diintervensi karena ada ucapan dari salah ketua partai politik saat deklarasi kemarin yang menyebutkan bisa melobi dan menjamin bisa masuk koalisi. Ya intinya PAN tidak bisa di intervensi sama partai lain untuk dukungan calon, sebab masalah koalisi tentunya masih dinamis belum final,”ungkap Faizal kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (6/5/2024).

HEADLINE, Politik

Pendaftaran Balon Kepala Daerah Perseorangan di Pilkada Sukabumi 2024 Mulai Dibuka

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi, mulai hari Rabu Tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, akan membuka pendaftaran untuk bakal calon (balon) Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 dari jalur perseorangan.

Dimulai pendaftaran balon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024 ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Gugatan MP Law Firm Ditolak PTUN Bandung, LBH DKR Desak Polres Sukabumi Tetapkan Tersangka

Gugatan MP Law Firm yang sudah ditolak PTUN Bandung, harus dijadikan dasar dan sandaran hukum bagi Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat atau Lapdumas yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.

“Sejak awal kasus skandal bantuan hukum desa bergulir, saya sudah berpendapat dan menyatakan bahwa MoU oleh MP Law Firm dan 85 Pemerintah Desa terkait Bantuan Hukum Desa itu adalah Prematur dan Melanggar Hukum yakni Melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,”kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum DKR Sukabumi, Saleh Hidayat, Minggu (4/5/2024).

Warkop Mang Ubay Warkop Rasa Cafe Buka 24 Jam, Diburu Karena Miliki Rasa Berbeda

Sejak zaman dahulu warung kopi atau lebih dikenal dengan sebutan Warkop, menjadi destinasi kuliner yang selalu diburu para penikmat kopi baik dari kalangan bawah, menengah sampai kalangan atas, muda maupun tua.

Di Sukabumi, warung kopi yang sering diburu, salah satunya Warkop Mang Ubay milik Ubay (41 tahun). atau lebih dikenal dengan sebutan Warkop Mang Ubay yang berada di jalan Palabuhan 2 RT 02/02 Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Warkop Mang Ubay menjadi salah satu tempat yang banyak dikunjungi. Bagaimana tidak, tempat yang sangat strategis dan nyaman layaknya sebuah cafe, serta harga makanan dan minuman yang relatif terjangkau menjadikan banyak peminat yang berdatangan, ditambah lagi Warkop Mang Ubay buka warkopnya tersebut 24 jam nonstop.

HEADLINE, Politik

Iman Adinugraha : Koalisi Lima Partai Bukan Angkot yang Sedang Nunggu Penumpang

Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha menanggapi tudingan-tudingan yang ditiupkan pasca deklarasi lima partai yang sedang bekerjasama untuk berkoalisi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini.

Menurut Iman berkumpulkan PKB,PKS,PDIP,PD dan PAN Kabupaten Sukabumi di deklarasi dalam rangka menjalin kerjasama untuk berkoalisi di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini, itu berangkat dari kesadaran dan kesamaan pandangan,kesepahaman tujuan masing-masing partai dalam upaya menghimpun kekuatan menghadapi pilkada.

Akhir Perjuangan Bos MP Law Firm Irianto Marpaung yang Dikalahkan Marwan di PTUN Bandung

Sengketa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan MP Law Firm terkait dana desa yang dialokasikan bagi bantuan hukum di 85 desa di Kabupaten Sukabumi, sudah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Putusan sidang PTUN Bandung yang diumumkan pada tanggal 2 Mei 2024 tersebut, mengumumkan dengan menolak gugatan dalam kasus yang melibatkan HR. Irianto Marpaung (pihak MP Law Firm) selaku pihak penggugat.

Dalam sidang putusan PTUN Bandung itu juga menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Irianto Marpaung. Eksepsi dari pihak tergugat juga dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.

Tegas di Acara Deklarasi Hasyim Adnan Ogah Jadi Calon Wakil Bupati Sukabumi

Di acara deklarasi kerjasama untuk membangun koalisi yang dilakukan PKB,PKS, PDIP,Partai Demokrat dan PAN Kabupaten Sukabumi, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi, Hasyim Adnan sudah blak-blakan menyebut jika dirinya ogah kalau ditempatkan di posisi calon wakil bupati.

“Saya tidak akan maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi, kalau hanya di calon wakil bupati, saya siap maju jadi calon bupati, bukan calon wakil bupati,”kata Hasyim Adnan saat sambutan di acara deklarasi kerjasama untuk membangun koalisi yang dilakukan PKB,PKS, PDIP,Partai Demokrat dan PAN Kabupaten Sukabumi, di Cafe Mila Kota Sukabumi, Sabtu (4/5/2024).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.