Membelot jadi Caleg Partai Demokrat, Anggota DPRD Fraksi PAN Jalil Abdillah Resmi Di PAW

Anggota DPRD Fraksi PAN, Jalil Abdillah, akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024 pada Jumat (8/9/2023). Jalil Abdillah resmi diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dari Jalil Abdillah ke Dzulfikar Ali Hakim.
Pengambilan sumpah janji Dzulfikar Ali Hakim sebagai Anggota DPRD Kab.Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, akhirnya resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024 pada Jumat (8/9/2023).

Jalil Abdillah resmi diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Rapat Paripurna DPRD dengan agenda pengambilan sumpah janji Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, dari Jalil Abdillah ke Dzulfikar Ali Hakim.

PAW Jalil Abdillah berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171.3/kep.561-pemotda/2023 tentang peresmian Pemberhentian Antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Selamat datang kepada saudara Dzulfikar Ali Hakim, semoga dengan bergabungnya saudara akan memperkuat fungsi DPRD sebagaimana mestinya,”kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara usai pengambilan sumpah janji Dzulfikar Ali Hakim di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (8/9/2023).

LIHAT JUGA : 

Yudha berharap, Dzulfikar Ali Hakim setelah resmi dilantik bisa langsung cepat beradaptasi dengan tugas-tugas sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.”Intinya harus bisa langsung bekerja dan bisa mempertanggung jawabkan amanah yang diberikan,”tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan dasar kuat proses PAW terhadap Jalil Abdillah itu karena Jalil Abdillah tidak akan maju lagi di perhelatan Pemilu atau Pemilhan Legislatif 2024 dari PAN.

Belakangan diketahui, Jalil Abdillah memilih mencalonkan diri jadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2024-2029 dari Partai Demokrat.

Nama Jalil Abdillah pun sudah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) di KPU Kabupaten Sukabumi dengan nomor urut sementara caleg Nomor 2.

“Proses PAW ini sesuai dengan keputusan hasil Rakernas di Semarang Jawa Tengah (tanggal 26/2/2023). Di aturan Nomor 2 Tahun 2022, bila mana bagi anggota DPRD dari PAN yang tidak mencalonkan lagi jadi caleg, maka akan di PAW, kecuali ada hal-hal tertentu,”ungkap Budi Mulyadi, dihubungi Senin (8/5/2023) lalu.

Kemudian kata Budi, proses PAW terhadap Jalil karena yang bersangkutan sudah melayangkan sepucuk surat ke DPD PAN Kabupaten Sukabumi yang inti isi dari surat itu Jalil menyatakan tidak lagi akan maju di Pileg 2024 dari PAN.

Adapun nama pengganti Jalil Abdillah yaitu Dzulfikar Ali Hakim, caleg nomor urut 4 yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Jalil Abdillah di Pileg 2019 lalu.

“Sesuai rekap perolehan suara terbanyak kedua, maka saudara Dzulfikar Ali Hakim yang dapat SK Persetujuan pengangkatan jadi penggantinya (Jalil Abdillah). SK Persetujuannya terbit 31 Mei 2023 lalu,”tandas Budi.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *