BERITAUSUKABUMI.COM-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah masih dalam proses di DPP PAN.
“Masih proses di DPP”,ungkapkan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi saat dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (30/5/2023).
Budi mengaku belum bisa memastikan kapan surat resmi dari DPP PAN terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Fraksi PAN Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah terbit.
“Belum bisa dipastikan kapan-kapan, saya juga belum dapat info pasti,”terang Budi.
LIHAT JUGA :
- Nama Jalil Abdillah Didaftarkan jadi Bacaleg Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi
- Target DPD PAN 10 Kursi, Partai Golkar Kabupaten Sukabumi 12 Kursi
Diperoleh informasi dari sumber terpercaya di internal DPD PAN Kabupaten Sukabumi yang menyebutkan kalau kepastian kapan proses PAW Jalil Abdillah akan resmi keluar dilakukan, yakni antara satu atau dua bulan kedepan.
Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Jalil Abdillah akan di PAW dari jabatan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Proses PAW terpaksa dilakukan karena Jalil terendus sudah mulai tergoda untuk pindah partai jelang Pemilu 2024 mendatang.
Mantan Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi ini secara sembunyi-sembunyi sudah pindah partai dan namanya sudah terdaftar jadi Bacaleg Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.
“Proses PAW ini sesuai dengan keputusan hasil Rakernas di Semarang Jawa Tengah (tanggal 26/2/2023). Di aturan Nomor 2 Tahun 2022, bila mana bagi anggota DPRD dari PAN yang tidak mencalonkan lagi jadi caleg, maka akan di PAW, kecuali ada hal-hal tertentu,”ungkap Budi Mulyadi, dihubungi Senin (8/5/2023) lalu.
editor : Irwan Kurniawan