BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang sopir angkutan kota atau angkot jurusan Warungkiara-Cibadak Kabupaten Sukabumi, inisial K (29 tahun) terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
K terpaksa diamankan lantaran diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang penumpang perempuan pada Kamis, 21 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Lingga Manik, RT.004/004 Desa Bojong Galing, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pelaku, kini sudah ditangkap dan diamankan oleh Unit PPA Polres Sukabumi.
- BACA JUGA : Buntut Kasus Salah Tangkap dan Penganiayaan Empat Anggota Polres Sukabumi Dibebastugaskan
Dari hasil pemeriksaan diketahui dalam keadaan mabuk di dalam angkot.” Korban, seorang wanita berusia 19 tahun, mengalami penganiayaan saat menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara-Cibadak,”kata AKP Ali Jupri, Jumat (22/12/2023).
Ali Jupri menjelaskan, modus operandi pelaku yakni meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif.
“Setelah korban menolak, pelaku, dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras jenis CIU, melakukan serangan dengan menggigit telinga, memukul punggung, dan mencekik leher korban,” ungkap Ali
Pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F 1927 QO.
editor : Irwan Kurniawan