BERITAUSUKABUMI.COM-Basri (60 tahun) seorang tuna netra asal Kampung Bumbulang RT 01/05 Desa Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, mengaku sudah jadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri.
Menurut pengakuan Basri, penganiayaan yang dialaminya bermula dari salah paham antara dirinya dengan Nanang, tetangganya di Kampung Bumbulang RT 01/05 Desa Ciheulangtonggoh.
Di mana sebelum insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah keluarga Nanang seperti pengakuan Basri, ia dan Nanang sebelumnya sempat terlibat cek-cok di masjid saat akan menunaikan Solat Ashar di salah satu masjid yang ada di Kampung Bumbulang Desa Ciheulangtonggoh.
“Ada sedikit permasalahan saat akan Solat Ashar saya dan yang bersangkutan (Nanang), waktu saya menunggu untuk selesaikan dulu solat baru memberikan penjelasan ke rumah yang bersangkutan,”ungkap Basri kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu saat berada di Polsek Cibadak guna melaporkan dugaan penggeroyokan yang dialaminya.
LIHAT JUGA : Perburuan Pelaku Penganiayaan Dua Lansia di Kebonpedes Sukabumi masih Dilakukan
Informasi yang dihimpun, persoalan Basri dengan Nanang terjadi saat akan Solat Ashar. Ketika itu Basri yang masih menunaikan solat Sunnah Solat qobliyah sebelum melaksanakan Solat Ashar, merasa tidak terima karena Nanang yang diketahui merupakan salah satu tokoh masyarakat setempat, mengumandangkan komat atau iqomat pertanda pelaksanaan Solat Ashar akan dimulai, sedangkan Basri masih melaksanakan Solat Sunnah Solat qobliyah sebelum Solat Ashar.
Menurut pengakuan Basri, ia ditemani istrinya mendatangi rumah Nanang hanya ingin memberikan penjelasan terkait persoalan yang sebelumnya terjadi di masjid.”Namun setelah di rumah pak Nanang terjadi cek-cok dan saya di keroyok oleh anak dan menantu pak Nanang,”aku Basri.
LIHAT JUGA : Merasa Dirugikan Ketua RW di Cibadak, Seorang Tuna Netra Ngadu ke Kejaksaan Negeri Sukabumi
Istri Basri, Devi (31 tahun) menambahkan, saat cek-cok dan adanya dugaan penggeroyokan, ia berusaha melerai dan langsung membawa suaminya pulang karena sudah ada kerumunan warga ramai berkumpul lantaran mendengar cek-cok yang terjadi antara suami dengan beberapa keluarga Nanang.
“Saya langsung membawa suami saya pulang, dan langsung ke rumah sakit untuk berobat, karena tak terima perlakuan tersebut saya akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,”jelasnya.
Devi membantah saat datang ke rumah Nanang, suaminya datang dengan membawa senjata tajam.”Suami saya tidak membawa senjata tajam, hanya ada HP didalam saku bajunya. Mana mungkin orang yang tidak bisa melihat membawa sajam, itu fitnah dan tak benar,”bebernya.
Kasus Berakhir dengan Restorative Justice
Seiring waktu, kasus dugaan penggeroyokan telah diproses pihak kepolisian setempat hingga berkas perkaranya sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Namun, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang Tindak Pidana Umum menyatakan telah menghentikan perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dilakukan keluarga Nanang melalui program Restorative Justice (RJ).
Proses penghentian perkara penganiayaan tersebut ditandai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara atas nama tersangka Feri Jamaludin Arbi Bin Muhail, berdasarkan Keadilan Restorative oleh kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Untuk diketahui, Feri Jamaludin sendiri merupakan anggota keluarga Nanang yang ditetapkan jadi tersangka penganiayaan terhadap Basri.
“Korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat. Kedua belah pihak akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan erkara ini,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada wartawan, usai proses penyampaian Restorative Justice, Selasa (19/9/2023).
LIHAT JUGA : Kepala Dinas Sosial Harun Al Rasyid Ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Menurutnya, dalam proses pelaksanaan Restorative Justice ini kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi selaku fasilitator telah melakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka, dengan disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta penyidik (Polsek Cibadak).
Atas dasar kesepakatan tersebut akhirnya pihaknya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice, dengan melalui expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga diproleh Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice, kemudian perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.
“Setelah ditemukan kesepakatan, saya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice dan menggelar expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum kemudian diperoleh persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan RJ, dan perkara dihentikan hingga proses penuntutan,”tutupnya.
Siju menambahkan Program Restorative Justice ini dilakukan berpedoman pada Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor : 1/E/EJP/02/2022 Jo surat biasa Jam Pidum Nomor : 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022.
LIHAT JUGA : Santuni Anak Yatim Kajari Kabupaten Sukabumi Siap jadi Orangtua Angkat
Dalam pedoman Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Serta disebutkan Restorative Justice dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat antara kedua belah pihak dengan sudah saling memaafkan.
Kemudian tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan.
“Restorative Justice yang pertama kali dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk periode Tahun 2023 ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara, dan tidak lupa dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatan ini,”tukasnya.
editor : Irwan Kurniawan