BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang disabilitas tuna netra lanjut usia di Kelurahan Cibadak Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, bernama Dayat (67 tahun) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Kamis (7/8/2023).
Kedatangan Dayat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak lain untuk mengadukan seorang Ketua RW yang ada di Kelurahan Cibadak.
Dari pengakuan Dayat, ia terpaksa mengadukan Ketua RW itu karena merasa dirugikan sekaitan dengan pembongkaran bangunan Yayasan Tuna Netra di Cibadak.
Dengan berbekal tongkat dan membawa map berwarna hijau, Dayat sekitar Pukul 13.00 WIB siang. Dayat dibantu pihak keamanan dalam Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
LIHAT JUGA :
- Cegah Tindak Korupsi Camat di Bimtek di Kejaksaan Negeri Sukabumi
- Dua Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi Ditahan Kejaksaan
“Saya merasa dirugikan oleh oknum RW dan Warga sekitar yang mana atas pembongkaran Yayasan Tuna Netra di Cibadak,”kata Dayat seperti disalin dari idenews.id.
Menurut Dayat bangunan di Yayasan Tuna Netra yang telah dirobohkan oleh sejumlah warga dan oknum ketua RW berlokasi di RT 02/22 Kebon Randu, Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
“Bangunan Yayasan Tuna Netra itu, berada di atas lahan hibah. Lahan bekas yayasan akan dibangun mesjid oleh warga dan oknum RW tersebut tapi tak jadi-jadi setelah dirobohkan. Banyak barang-barang saya yang juga ikut dihancurin,”ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jaksa Senior Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Alfian membenarkan jika Dayat sudah membuat pengaduan.
“Ia benar, saya telah menerima kedatangan seorang penyandang Disabilitas Tuna Netra atas nama Dayat dengan membawa sebundel berkas, ia yang mau melapor terkait dengan permasalahan yang merugikan dirinya, tapi untuk laporannya masih kita kaji dulu,”tutur Alfian.
editor : Irwan Kurniawan