BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid dikabarkan sudah ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (09/01/2023).
Dari informasi yang diperoleh, selain Harun Al Rasyid, ada dua orang mantan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang ikut ditahan.
Mereka bertiga kini sudah berada dan menggunakan baju orange yang bertuliskan tahanan Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Harus Al Rasyid dikabar ditahan terkait dugaan Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sewaktu Harun berdinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait penahanan Harus Al Rasyid ini.
LIHAT JUGA :
- Kepala Dinas Kesehatan Harun Alrasyid Digeser ke Dinas Sosial
- Kasus SPK Bodong 100 Saksi sudah Diperiksa, Uang Dikembalikan Baru Rp 10,4 Miliar
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Suji mengungkapkan selama penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan Surat Perintah Kerja atau SPK Bodong, di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, pihaknya sudah memeriksa 100 orang saksi.
Selain sudah memeriksa 100 orang saksi untuk dimintai keterangan, dalam tahapan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi SPK Bodong ini pihak sudah menerima penitipan uang sebanyak tiga kali.
“Telah dititipkan uang barang bukti kasus ini dari Inspektorat sebanyak 3 kali, diantaranya pada 15 November 2022 sebesar Rp4,3 miliar, 31 Desember 2022 sebesar Rp353 Juta, dan hari ini Jumat (13/1/2023) sebesar Rp5,8 miliar,”ungkap Suji kepada sejumlah media di sela acara penitipan dan penghitungan penitipan uang di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (13/1/2023).
Jadi, penitipan uang dari kasus tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan Surat Perintah Kerja atau SPK Bodong, di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, ini baru terkumpul Rp10,4 miliar.
“Hari ini adalah rangkaian dari penanganan tindak lanjut kasus Tipikor yang kita tangani dari SPK Fiktif tersebut. Sampai hari ini sudah mencapai jumlah penitipan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebesar Rp10,4 miliar,” ujar Siju.
Suji menjelaskan uang Rp 10,4 miliar tersebut berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif pada Dinkes Kabupaten Sukabumi.
“Tersisa sekitar Rp15 miliar yang belum diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Total uangnya kurang lebih ada Rp25 Miliar,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan