Kasus SPK Bodong 100 Saksi sudah Diperiksa, Uang Dikembalikan Baru Rp 10,4 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Suji mengungkapkan selama penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan Surat Perintah Kerja atau SPK Bodong, di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, pihaknya sudah memeriksa 100 orang saksi.
Petugas tengah menghitung uang yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Kab.Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Suji mengungkapkan selama penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan Surat Perintah Kerja atau SPK Bodong, di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, pihaknya sudah memeriksa 100 orang saksi.

Selain sudah memeriksa 100 orang saksi untuk dimintai keterangan, dalam tahapan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi SPK Bodong ini pihak sudah menerima penitipan uang sebanyak tiga kali.

“Telah dititipkan uang barang bukti kasus ini dari Inspektorat sebanyak 3 kali, diantaranya pada 15 November 2022 sebesar Rp4,3 miliar, 31 Desember 2022 sebesar Rp353 Juta, dan hari ini Jumat (13/1/2023) sebesar Rp5,8 miliar,”ungkap Suji kepada sejumlah media di sela acara penitipan dan penghitungan penitipan uang di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi (13/1/2023).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

Jadi, penitipan uang dari kasus tindak pidana korupsi dengan modus penerbitan Surat Perintah Kerja atau SPK Bodong, di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, ini baru terkumpul Rp10,4 miliar.

“Hari ini adalah rangkaian dari penanganan tindak lanjut kasus Tipikor yang kita tangani dari SPK Fiktif tersebut. Sampai hari ini sudah mencapai jumlah penitipan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sebesar Rp10,4 miliar,” ujar Siju.

Suji menjelaskan uang Rp 10,4 miliar tersebut berasal dari 24 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif pada Dinkes Kabupaten Sukabumi.

“Tersisa sekitar Rp15 miliar yang belum diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Total uangnya kurang lebih ada Rp25 Miliar,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *