Buntut Kasus Salah Tangkap dan Penganiayaan Empat Anggota Polres Sukabumi Dibebastugaskan

Untuk sementara empat anggota Polres Sukabumi yang terlibat kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan seorang warga Kampung Citangkil, Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibebastugaskan. Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Ke-78 Brigade Mobil atau Brimob di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).
Pemeriksaan anggota Polres Sukabumi yang melakukan salah tangkap dan penganiayaan terhadap warga Ciemas/foto:istimewa

BERITAUSUKABUMI.COM-Untuk sementara empat anggota Polres Sukabumi yang terlibat kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan seorang warga Kampung Citangkil, Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibebastugaskan.

Demikian dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede usai menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun Ke-78 Brigade Mobil atau Brimob di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (16/11/2023).

Menurut Maruly, keempatnya masih menjalani pemeriksaan bertahap oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.

“Keempat personel ini untuk sementara tak bertugas. Mereka masih diperiksa penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat,” kata AKBP Maruly Pardede.

BACA JUGA : Ini Permohonan Kapolres Sukabumi yang Baru AKBP Maruly Pardede

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo mengatakan, korban telah mencabut laporan terhadap empat personel tersebut. Akan tetapi, proses pemeriksaan oleh Propam terhadap keempatnya tetap dilanjutkan.

”Keempatnya akan dikenai sanksi disiplin dalam kasus ini. Mereka juga dapat dikenai sanksi pidana apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan unsur melanggar hukum,”tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami B (35 tahun) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pria yang berpropesi sebagai pengepul Cabai ini mengalami nasib nahas setelah jadi korban salah tangkap anggota tim Buser Polres Sukabumi, pada Jumat (10/11/2023) dini hari.

Tidak hanya jadi korban salah tangkap anggota tim Buser Polres Sukabumi, B juga diduga sempat mendapat tindakan kekerasan fisik.

Salah tangkap dan diduga sempat mendapat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Buser Polres Sukabumi, terungkap setelah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengungkapkannya ke publik.

Melalui akun media sosial facebook pribadinya, Andri Hidayana memposting wajah korban B dengan kondisi pipi kiri lebam dan leher B seperti bekas sundutan bara rokok.

“Korban salah tangkap babak belur Perlakuan tidak manusiawi di lakukan oknum polisi
Biadab seperti PKI Orang yg belum jelas kesalahan di perlakukan seperti binatang .di injak , di pukul di Sulut pake roko mulut di masukin sendal di bekap kepala di masukin plastik Apakah seperti ini SOP nya
#JOKOWI
#MENKOPOLHUKAM .
#KOMPOLNAS
#KAPOLRI
#KAPOLDAJABAR
#KAPOLRESSUKABUMI
#KAPOLSEKCIEMAS
Rakyat menuntut keadilan Mohon Do’a dan dukungan nya Kita usut sampai tuntas.“tulis Andri Hidayana dikutip BERITAUSUKABUMI.COM, Sabtu (11/11/2023).

Dihubungi BERITAUSUKABUMI.COM, Anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Sukabumi ini mengungkapkan salah tangkap dan korban B diduga sempat mendapat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Buser Polres Sukabumi, diketahui setelah B mengadu serta menceritakan kejadian nahas yang B alami terhadap Andri Hidayana.

“Dia (B) mengadu dan menceritakan kejadiannya ke saya. Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika dia dan keluarganya yaitu istri dan dua anaknya numpang istirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan yang kemarin, kalau tidak salah tanggal 8 November dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (B) pelaku yang membobol minimarket tersebut,”ungkap Andri Hidayana.

Sesuai penuturan cerita B ke Andri, B numpang istirahat bersama istri dan dua anaknya didepan minimarket yang mengalami pembobolan tersebut pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.

“Dia mengaku waktu itu baru pulang dari keluarganya di Banten. Dia dan keluarganya ke Banten memakai Avanza yang disewanya. Setelah istirahat dia melanjutkan perjalanan pulang ke Desa Mandrajaya. Setelah sampai di rumah, tepatnya pada hari Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, dia ditangkap ketika dia baru pulang mengantar cabai dari Palabuhanratu bersama dua rekannya,”beber Andri.

Setelah ditangkap anggota Polres Sukabumi, B dan dua rekannya dibawa ke Mapolsek Ciemas. Nah setelah berada di Mapolsek Ciemas B mulai diintrogasi dan diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum anggota Polres Sukabumi.

“Tapi dua temannya yang ikut ditangkap tidak mendapat tindakan kekerasan hanya dia (B) saja yang dapat kekerasan. Setelah diintrogasi di Mapolsek Ciemas, dia dibawa ke Mapolres Sukabumi, tapi karena tidak ada bukti kuat, akhirnya dia dibebaskan,”terang Andri Hidayana.

“Kita akan kawal terus persoalan ini agar menjadi perhatian serius para petinggi Polri. Sebab ini jelas sudah melanggar SOP kepolisian dan merugikan warga yang tidak berdosa,”kata Andri menegaskan.

Belum ada klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi terkait persoalan ini. BERITAUSUKABUMI.COM sudah berupaya mengkonfirmasi melalui bagian Humas Polres Sukabumi, namun belum mendapat respon.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *