BERITAUSUKABUMI.COM-Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede angkat bicara terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terhadap warga Desa Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Maruly tim dari Propam Polres Sukabumi sudah memeriksa dan akan mendalami secara serius kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan anggotanya tersebut.
“Sekarang sudah eranya penyidikan secara ilmiah dan profesional, bila anggota terbukti bersalah hasil dari pendalaman tim propam yang dibentuk, oknum anggota akan kami beri sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”singkat Maruly dalam keterangan tertulisnya yang diterima BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu (12/11/2023).
Diberitakan sebelumnya B (35 tahun) warga Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, jadi korban salah tangkap anggota tim Buser Polres Sukabumi, pada Jumat (10/11/2023) dini hari.
Tidak hanya jadi korban salah tangkap anggota tim Buser Polres Sukabumi, B juga diduga sempat mendapat tindakan kekerasan fisik.
Salah tangkap dan diduga sempat mendapat tindakan kekerasan oleh oknum anggota Buser Polres Sukabumi, terungkap setelah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana mengungkapkannya ke publik.
“Dia (B) mengadu dan menceritakan kejadiannya ke saya. Jadi ceritanya pas dia ditangkap berawal ketika dia dan keluarganya yaitu istri dan dua anaknya numpang istirahat di depan minimarket di Cidadap Simpenan yang kemarin, kalau tidak salah tanggal 8 November dibobol maling. Mungkin polisi itu menganggap dia (B) pelaku yang membobol minimarket tersebut,”ungkap Andri Hidayana.
Sesuai penuturan cerita B ke Andri, B numpang istirahat bersama istri dan dua anaknya didepan minimarket yang mengalami pembobolan tersebut pada Rabu 8 November 2023 sekira pukul 03.00 sampai 04.00 WIB.
“Dia mengaku waktu itu baru pulang dari keluarganya di Banten. Dia dan keluarganya ke Banten memakai Avanza yang disewanya. Setelah istirahat dia melanjutkan perjalanan pulang ke Desa Mandrajaya. Setelah sampai di rumah, tepatnya pada hari Kamis, 9 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB, dia ditangkap ketika dia baru pulang mengantar cabai dari Palabuhanratu bersama dua rekannya,”beber Andri.
Setelah ditangkap anggota Polres Sukabumi, B dan dua rekannya dibawa ke Mapolsek Ciemas. Nah setelah berada di Mapolsek Ciemas B mulai diintrogasi dan diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum anggota Polres Sukabumi.
“Tapi dua temannya yang ikut ditangkap tidak mendapat tindakan kekerasan hanya dia (B) saja yang dapat kekerasan. Setelah diintrogasi di Mapolsek Ciemas, dia dibawa ke Mapolres Sukabumi, tapi karena tidak ada bukti kuat, akhirnya dia dibebaskan,”terang Andri Hidayana.
editor : Irwan Kurniawan