BERITAUSUKABUMI.COM-N (49 tahun) oknum ustadz di Kampung Jambelaer RT 03 RW 03 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, tega setubuhi dua anak kandung sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam keterangan pers rilisnya di Mapolres Sukabumi mengatakan, aksi bejad oknum ustadz ini diketahui terjadi sejak 2014 sampai dengan 13 September 2023.
Tepatnya, sksi bejad N tersebut dilakukan sejak kedua anak kandungnya tersebut duduk di kelas 4 dan kelas 5 SD sampai keduanya kini berusia 17 dan 19 tahun.
Aksi bejad N yakni melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap kedua anaknya dengan cara memaksa atau memberi ancaman agar kedua anak kandungnya mau menuruti keinginan bejadnya tersebut.
“Pertama, tersangka memaksa kepada kedua anaknya untuk melakukan persetubuhan secara berkali-kali, bahkan tersangka pernah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya tersebut dalam waktu dan tempat yang sama,”ungkap Maruly Pardede, Kamis (9/10/2023).
Kemudian, modus kedua saat N melakukan aksi bejadnya, N melakukan tindak kekerasan terhadap kedua anak kandungnya dengan menggunakan kabel, besi, raket dan benda hiasan dinding dengan maksud dan tujuan agar korban mau melakukan persetubuhan atau perbuatan cabulnya itu.
“Alasannya dari tersangka melakukan itu adalah karena sudah tidak nafsu terhadap istri dan juga sering menonton video porno,”terangnya.
Maruly mengungkapkan akibat perbuatan bejad N, salah satu anak kandungnya itu ada yang hamil dan sudah melahirkan. Karena trauma dan takut terhadap N, salah satunya itu memilih kabur dari rumah.
“Bergerak dari informasi tersebut, Polres Sukabumi setelah menerima laporan yang diterima langsung melakukan upaya-upaya gerak cepat dan mengamankan tersangka dan barang bukti,”kata Maruly.
Barang bukti yang diamankan antara lain antara lain kartu keluarga, kabel, besi dan raket yang digunakan sebagai alat untuk menyakiti mengintimidasi daripada korban untuk menuruti kemauan tersangka, lalu baju korban dan juga hasil visum et refertum.
“Tersangka saat ini diamankan dan dilakukan penyidikan di unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(apon).
editor : Irwan Kurniawan