Bejad, N (49 tahun) oknum ustadz yang juga kepala madrasah di kampung Jambelaer RT 03 RW 03 Desa Pasirbaru Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, tega setubuhi dua anak kandung sendiri yang masih dibawah umur hingga hamil.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam keterangan pers rilisnya di Mapolres Sukabumi mengatakan, aksi bejad oknum ustadz ini diketahui terjadi sejak 2014 sampai dengan 13 September 2023.
Tepatnya, sksi bejad N tersebut dilakukan sejak kedua anak kandungnya tersebut duduk di kelas 4 dan kelas 5 SD sampai keduanya kini berusia 17 dan 19 tahun.
