BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang duda di Sukabumi berinisial D (34 tahun) terpaksa diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi.
D terpaksa diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi setelah mencabuli gadis dibawah umur. Diketahui, D dan korban yang dicabuli D sebelumnya telah menjalin hubungan asmara.
“Pelaku D ini telah mencabuli kekasihnya sebut saja Bunga yang masih berumur 16 tahun,”kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo, Senin (10/04/2023).
Akibat perbuatan D terhadap korban tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.
LIHAT JUGA :
- Awal Tahun 2023 Sembilan Pelaku Kekerasan Seksual Diamankan Polres Sukabumi
- Sakit Kemaluan, Anak di Ciemas Sukabumi Alami Pelecehan Seksual
Menurut Dian Pornomo, dalam praktek pencabulannya terhadap gadis dibawah umur ini, pelaku D menyetubuhi korban sebanyak lima kali di sebuah hotel di Kota Sukabumi dan di hotel yang ada di Bali.
“Antara pelaku dan korban sudah pacaran dari mulai Januari 2023. Hubungan pacaran mereka dimulai pada saat pelaku mengajak bunga untuk membuat konten lagu, namun hubungan keduanya tidak direstui oleh orang tua korban,”ungkap Dian Pornomo.
Saat ini tim penyidik PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi lanjut Dian Pornomo masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi dan tersangka juga menyita beberapa barang bukti.
editor : Irwan Kurniawan