Butuh Waktu Satu Minggu, Empat Kasus Pencabulan Anak Diungkap PPA Polres Sukabumi

empat kasus pencabulan diungkap dalam waktu satu minggu
AKBP Dedy Dharmawansyah menunjukan barang bukti kasus asusila

BERITAUSUKABUMI.COM-Hanya butuh waktu satu pekan, empat kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Dari empat kasus itu modusnya hampir sama yaitu dengan iming-iming dan juga ancaman kekerasan terhadap korbannya. Adapun usia para korban antara 14 tahun sampai 16 tahun, sedangkan untuk TKP terjadi dibeberapa wilayah yaitu Kecamatan Nagrak, Kecamatan Cikidang, Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Cikakak.

Dari empat kasus tersebut pelakunya dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan para korban yang seharusnya menjaga dan melindungi para korban yang masih dibawah umur. Bahkan mirisnya diantara para korbannya ada yang sampai hamil empat bulan.

Bacaan Lainnya

“Untuk kasus cabul atau persetubuhan ada empat kasus yang berhasil diungkap oleh unit PPA,” ungkap AKBP Dedy Darmawansyah didepan awak media didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti tentang pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur tersebut di Mapolres Sukabumi, Senin (26/09/2022).

Lebih jauh Dedy mengatakan dalam pengungkapan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini, polisi telah mengamankan para terduga pelaku yaitu DS (19 tahun), AS (49 tahun), I (39 tahun) dan BY (39 tahun).

Selanjutnya Dedy mengungkapkan kejadian pencabulan rata – rata terjadi pada siang hari, pada saat para ibu korban sedang tidak ada dirumah dan ada juga dilakukan di hotel.”Kepada para korban Polres Sukabumi memberikan pelayanan trauma healing. Para pelaku Dedy menegaskan akan menjerat paravpelaku dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”imbuh Dedy.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *