Diberi Kopi Memabukan Anak Dibawah Umur Dicabuli Dua Pemuda Nagrak Sukabumi

Dua pelaku pencabulan di Nagrak Sukabumi diamankan Polsek Nagrak
Dua pelaku pencabulan di Nagrak Sukabumi diamankan Polsek Nagrak

BERITAUSUKABUMI.COM-Modus diberi air kopi yang sudah dicampur bahan memabukan, anak dibawah umur jadi sasaran pencabulan dua pemuda asal Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur itu berinisial A (16 tahun ) dan AC (18 tahun). Keduanya terpaksa digelandang ke Mapolsek Nagrak, Polres Sukabumi, pada Kamis (17/11/2022).

Keduanya terpaksa dibekuk jajaran Polsek Nagrak di kediamanya masing-masing yang masih berada di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi.“Kedua terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yakni S (14) sudah kami amankan,” ungkap Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : Butuh Waktu Satu Minggu, Empat Kasus Pencabulan Anak Diungkap PPA Polres Sukabumi

Dalam kasus ini, kata dia, pelaku melakukan aksi bejatna di sebuah rumah kosong dengan modus operandi memberikan sebuah air kopi yang dicampur dengan bahan-bahan memabukan hingga korban hilang kesadaran.

“Kedua pelaku tersebut melakukan pencabulan di sebuah rumah kosong milik neneknya. Dari pengakuannya telah melakukan pencabulan selama dua kali dan bergiliran,” jelasnya.

Penangganan kedua tersangka pencabulan selanjutkan akan dilimpahkan ke Mapolres Sukabumi.”Tindakan selanjutnya, kita akan melakukan pemeriksaan dan melimpahkan ke Mapolres Sukabumi,” pungkas Teguh.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *