BERITAUSUKABUMI.COM-Bejad, seorang oknum guru mengaji atau ustadz di Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, diduga telah melakukan tindakan pencabulan dengan cara menyodomi terhadap santri sendiri.
Oknum ustadz tersangka pencabulan itu berinisial AJ. Menurut kerabat korban, KK, korban adalah seorang remaja pria berinisial S berusia 19 tahun, tersangka AJ melakukan perbuatannya sejak dua tahun lalu, atau tepatnya tahun 2020.
“Ketika itu, korban diminta oleh AJ untuk memijat tubuhnya. Kemudian, setelah memijat tubuh AJ, korban diminta untuk membuka celananya dan mengeluarkan kemaluannya. Saya lupa hari sama tanggalnya, yang pasti sekira jam 22.00 WIB. Habis gitu saya disuruh buka celana, lalu dijilatin kemaluan saya,”ungkap KK disalin BERITAUSUKABUMI.COM dari sukabumiheadline.com, Rabu (14/12/2022).
LIHAT JUGA :
- Butuh Waktu Satu Minggu, Empat Kasus Pencabulan Anak Diungkap PPA Polres Sukabumi
- Diberi Kopi Memabukan Anak Dibawah Umur Dicabuli Dua Pemuda Nagrak Sukabumi
Setelah S membuka celana dan kemaluannya dijilat oleh AJ, pelaku kemudian memasukkan kemaluannya ke dubur korban hingga mengeluarkan sperma. Setelah itu, AJ meminta kembali ke Kobong untuk tidur.
“Dimasukin ke dubur saya sampai keluar sperma, lalu korban disuruh pakai celana lagi dan disuruh tidur di kobong,” keluh ungkap KK.
Namun demikian, tambah KK, korban tidak mengetahui berapa santri diperlakukan sama dengan dirinya oleh AJ. “Korban nggak tahu berapa orang,” pungkas KK.
Menurut KK, kini AJ sudah mendekam di sel Mapolres Sukabumi setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban pada Senin, 21 November 2022 lalu dengan laporan dugaan pencabulan nomor laporan LP/B/1197/XI/l/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
Atas perbuatannya, AJ dijerat pasal 289 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan atau 290 dengan ancaman 9 tahun penjara dan atau 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
editor : Irwan Kurniawan