Guru Ngaji di Sukabumi Ditangkap di Kalimantan, Diduga Cabuli Delapan Santriwati

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang guru ngaji berinisial H (53) ditangkap polisi usai diduga mencabuli delapan santriwati di bawah umur di lingkungan pesantren tempat ia mengajar di Kabupaten Sukabumi.

Pelaku sempat buron dan melarikan diri ke Kalimantan Selatan sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

“Setelah penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur ke luar pulau,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Rabu (30/4/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Hartono, tersangka mengaku bahwa aksinya merupakan bagian dari ritual penyembuhan. Namun polisi menilai pengakuan tersebut perlu pendalaman lebih lanjut, mengingat seluruh korban adalah santriwati di bawah bimbingan H.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting.

“Kami telah mengumpulkan hasil visum, identitas korban, keterangan para saksi, serta pengakuan pelaku,” ujarnya.

H dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kasus ini pertama kali terjadi pada tahun 2020. Proses hukum masih terus berjalan di Unit PPA,” tegas Aah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *