BERITAUSUKABUMI.COM-Sudah ditutup, aktivitas penambangan ilegal di kawasan Kehutanan Blok Cikaret Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, masih saja terjadi.
Bahkan, seorang penambang emas Egi (23) Warga Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, tewas setelah tertimbun longsoran lubang tanah.
Informasi yang dihimpun, korban Egi bersama 10 rekannya berangkat ke lokasi pada hari Rabu (13/9/2023) sore hari dan tiba di lokasi sekira pukul 20.00 WIB.
Lokasi sebelumnya sudah ditutup oleh Forkopimda Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu.
Tapi faktanya masih ada warga masyarakat yang nekad secara sembunyi-sembunyi masuk ke lokasi Kehutanan Blok Cikaret Desa Mekarjaya Kecamatan Ciemas.
Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi Iptu Azhar Sunandar mengatakan, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang tertimbun longsoran tanah pada saat sedang melakukan penambangan emas tanpa ijin.
LIHAT JUGA :
- Praktek Tambang Ilegal Bayar Rp 2,5 Juta Kalau mau Dapat Izin Nambang
- Fantastis, Omset Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi dalam Seminggu Bisa Tembus Rp 500 Juta
“Pagi tadi anggota saya sudah berangkat ke lokasi guna mengecek laporan adanya penambang yang meninggal dunia di lokasi penambangan tanpa ijin,” kata Azhar Sunandar, Kamis (14/9/2023).
Dari keterangan sementara korban tertimbun longsoran tanah di kedalaman kurang lebih 9 meter.
“Rekan-rekan korban yang saat itu berada di lokasi berusaha menolong korban, namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan dan korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,”ungkapnya.
Jasad Egi sudah dievakuasi oleh rekannya ke rumahnya dan saat ini sudah dimakamkan di pemakaman umum setempat.
Menurut Azhar pihaknya saat ini terus melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan selanjutnya termasuk dengan melakukan himbauan kepada para warga agar tidak melakukan penambangan tanpa izin atau PETI.
editor : Irwan Kurniawan