BERITAUSUKABUMI.COM-Fantastis, omset atau pendapatan cuan dari aktivis penambangan emas tanpa izin (PETI) di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi terbilang sangat fantastis.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam seminggu pendapatan dari penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa dan Kecamatan Ciemas bisa menembus antara Rp 200 hingga Rp 500 juta.
Dalam menjalankan aktivitas tambang ilegal itu para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai penggali untuk mencari kandungan emas, ada yang bertugas memasukkan hasil galian ke dalam karung.
LIHAT JUGA :
- Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi Ditutup Usai Penambang Emas Ilegal Tewas
- Didemo Soal Tambang Batu Kapur DPRD Kabupaten Sukabumi Segera Koordinasi Dengan DLH
Dan, ada juga yang berperan untuk menarik karung berisi hasil galian tambang dengan kerekan atau rol manual.
“Jadi dari para penambang yang lima orang ini punya peran masing-masing, kemudian semuanya dimodali oleh seorang berinisial S,” kata Maruly Pardede dalam rilis penangkapan dan penetapan tersangka pelaku penambangan liar di Mapolres Sukabumi pada Sabtu (3/6/2023).
Menurut Maruly Pardede para tersangka itu diamankan pada Kamis (1/6/2023) lalu. Yang mana pada awalnya pihaknya mengamankan 11 orang.
“Dari 11 orang itu, kemudian penyidik setelah melakukan Gelar Perkara, menetapkan enam menjadi tersangka. Mereka adalah S alias D (35) selaku pemodal, kemudian tersangka E (22), H (32), TS (38), M (22), dan D (23) sebagai penambang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari mereka berupa lima unit sepeda motor dan peralatan menambang, seperti palu, pahat, 11 karung berisi kandungan emas, dan kerek alias alat menarik hasil galian tambang.
Terhadap enam orang tersangka itu, Kapolres menegaskan, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Untuk para tersangka diterapkan pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, karena lokasi tersebut adalah kawasan hutan,”ungkapnya.
“Kedua adalah pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Untuk ancaman pidana paling lama yaitu selama 15 tahun penjara,”terangnya lagi.
editor : Irwan Kurniawan