Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Sepakat

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan bersama perusahaan aplikasi GoTo/Gojek dan Grab Indonesia terkait penurunan potongan tarif atau komisi mitra pengemudi menjadi maksimal 8 persen.
Ojek online Sukabumi (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM – Kabar yang ditunggu jutaan pengemudi ojek online akhirnya mendapat kepastian.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan bersama perusahaan aplikasi GoTo/Gojek dan Grab Indonesia terkait penurunan potongan tarif atau komisi mitra pengemudi menjadi maksimal 8 persen.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6/2026), dan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 khusus untuk layanan transportasi online roda dua.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Sementara pihak GoTo diwakili Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan Grab Indonesia dihadiri CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.

Dasco mengatakan, kebijakan baru ini merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama berbagai pihak sebagai respons atas aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini menuntut penurunan besaran komisi aplikasi.

“Kami telah melakukan pembicaraan bersama berbagai pihak mengenai penerapan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi perhatian dan harapan para pengemudi,” ujar Dasco dalam konferensi pers usai pertemuan.

Menurutnya, besaran potongan maksimal 8 persen diharapkan mampu meningkatkan pendapatan para mitra pengemudi sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat antara aplikator dan pengemudi.

Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Mulai efektif 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide. Kami mendukung langkah ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” kata Catherine.

Kesepakatan antara DPR RI, GoTo, dan Grab ini menjadi angin segar bagi para pengemudi ojek online yang selama beberapa tahun terakhir terus menyuarakan tuntutan agar potongan aplikasi dikurangi demi meningkatkan penghasilan mereka di tengah tingginya biaya operasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *