BERITAUSUKABUMI.COM-Polres Sukabumi sudah menetapkan seorang penambang emas tanpa izin yang beraktivitas di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Desa/Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penetapan tersangka kasus kegiatan pertambangan tanpa izin yang masuk wilayah kawasan hutan ini hasil gelar perkara dari status tahap penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hasil gelar perkara disimpulkan, satu dari enam orang yang sudah diamankan sangat berperan aktif dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
LIHAT JUGA :
- 30 Personil Brimob Kawal Penutupan Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi
- Fantastis, Omset Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi dalam Seminggu Bisa Tembus Rp 500 Juta
“Lokasi tambang ini sebelumnya telah ditutup oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi karena beraktivitas di kawasan hutan lindung. Sehingga kami melakukan penegakan hukum terhadap para penambang,” tegas Kapolres saat konferensi pers, Kamis, (10/8/2023).
Fakta di lapangan, mereka melakukan aktivitas pertambangan tidak terkoordinir. Mereka inisiatif sendiri bekerja sama dengan pemilik lobang.
Modus operandi kasus tambang ilegal ini, kata Maruly, setiap orang yang akan melakukan penambangan di lokasi terlarang tersebut harus membayar sebesar Rp2,5 juta agar bisa mendapatkan izin lokasi.
“Mereka menambang baru tiga hari. Untuk tersangka sekarang kapasitasnya sebagai kepala lobang. Tim penyidik juga akan mendalami peran koperasi yang diduga mengkoordinir kegiatan pertambangan ilegal ini,” tukasnya.
Penulis : A Nanan
Editor : Irwan Kurniawan