BERITAUSUKABUMI.COM-Polres Sukabumi dikabarkan telah mengamankan tujuh orang penambang yang beroperasi di wilayah Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.
Informasi yang terhimpun, ketujuh penambang itu diamankan lantaran diduga kuat melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.
Polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk menambang.
Ketujuh orang tersebut berasal dari dua kelompok yang bernaung di bawah koperasi penambang rakyat.
LIHAT JUGA :
- 30 Personil Brimob Kawal Penutupan Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi
- Fantastis, Omset Tambang Ilegal di Ciemas Sukabumi dalam Seminggu Bisa Tembus Rp 500 Juta
“Kami mendapat kabar, ada dua orang kepala lobang (kalob) beserta anak buahnya diamankan polisi saat melakukan kegiatan penambangan,” kata Ihsan Fuad, juru bicara Koperasi Produsen Ratu Jaya Perkasa, Selasa, (8/8/2023).
Ihsan sangat menyayangkan adanya penangkapan terhadap para penambang oleh pihak Polres Sukabumi.
Sebab, sebelum melakukan aktivitas penambangan, pengurus koperasi aku Ihsan sudah melayangkan surat pemberitahuan akan ada kegiatan tambang rakyat.
“Kami sudah beritikad baik dengan melayangkan surat pemberitahuan. Sungguh kami sayangkan, polisi tidak humanis terhadap penambang rakyat. Semua penambang di sini menginginkan penegakan hukum itu seharusnya tidak ada, tapi melalui pendekatan yang humanis,” imbuhnya.
Namun kenyataan di lapangan, pihak kepolisian malah memproses secara hukum para penambang.
“Seharusnya pimpinan koperasi yang ditangkap, bukan penambang. Mereka yang diamankan polisi itu sudah punya kartu anggota koperasi. Sebagai lembaga koperasi, sudah menjadi kewajiban melindungi dan membela anggotanya. Apapun kejadian yang menimpa anggota, adalah tanggung jawab kami sebagai koperasi,” pungkasnya.
Sampai berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sukabumi terkait penangkapan tujuh penambang tersebut.
penulis : A. Nanan
editor : Irwan Kurniawan