BPN Bantah ada Pegawainya Terlibat Pungli Pembuatan Sertifikat di Lahan PTPN Cibungur Warungkiara

Pihak Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Sukabumi, membantah ada pegawainya bernama Teguh Mutia terlibat dalam dugaan jual beli tanah dan pembuatan sertifikat di lahan milik PTPN VIII Cibungur Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Pihak Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi melalui, Kepala Seksi Penetapan Hak pada Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso membantah ada pegawainya terlibat dalam pembuatan sertifikat di lahan milik PTPN VIII Cibungur.
Pelayanan di Kantor ATR BPN Kab.Sukabumi/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Pihak Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Sukabumi, membantah ada pegawainya bernama Teguh Mutia terlibat dalam dugaan jual beli tanah dan pembuatan sertifikat di lahan milik PTPN VIII Cibungur Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Pihak Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi melalui, Kepala Seksi Penetapan Hak pada Kantor Kementerian ATR BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso membantah ada pegawainya terlibat dalam pembuatan sertifikat di lahan milik PTPN VIII Cibungur.

“Saya sudah cros cek ke bagian kepegawaian, tidak ada pegawai bernama Teguh di kantor kami, baik yang statusnya PNS ataupun honorer, tidak ada nama Teguh. Jadi pegawai kami tidak terlibat dalam kepengurusan pembuatan sertifikat di lahan PTPN VIII Cibungur yah,”kata Mulyo Santoso dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI, Selasa (12/9/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Mulyo pihak pemerintah desa setempat dalam proses pembuatan sertifikat di lahan milik PTPN VIII Cibungur sama sekali tidak pernah melakukan koordinasi dengan Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi.

“Iya jadi kami pastikan pembuatan sertifikat di lahan PTPN VIII Cibungur itu tidak pernah tercatat di BPN Kabupaten Sukabumi, dan orang yang mengaku sebagai petugas ukur tanah yang menjanjikan pembuatan sertifikat untuk warga di sana bukan dari orang BPN Kabupaten Sukabumi, mungkin orang itu hanya ngaku-ngaku saja,”ungkap Mulyo.

LIHAT JUGA :

Mulyo menjelaskan petugas ukur tanah yang legal yang akan mengurus proses pembuatan sertifikat tanah sebelumnya harus sudah mendapat SK atau rekomendasi dariĀ  Kanwil Kementerian ATR BPN Provinsi Jawa Barat atau Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi itu sendiri.

“Untuk mengukur tanah sebenarnya bisa siapa saja selama orang itu ada keilmuan dan keahlian di bidang pengukuran tanah. Contoh kalau ada warga yang akan mengukur tanah untuk keperluan ingin mengetahui luas tanah miliknya bisa itu menggunakan jasa tukang ukur tanah dari pihak mana saja tidak harus mendapat SK dari kami, tapi kalau pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat tanah, petugas ukur tanahnya harus resmi mendapat SK dari BPN,”beber Mulyo.

Untuk diketahui, bantahan pihak Kantor ATR BPN Kabupaten Sukabumi ini sekaitan dengan persoalan proses pembuatan sertifikat tanah yang dijanjikan Teguh Mutia. Di mana menurut keterangan dari Kepala Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara, Hen Hen Suhendi, pada Tahun 2022 lalu, warga khususnya warga penggarap lahan di dekat lahan PTPN VIII Cibungur, dijanjikan Teguh Mutia akan dibantu pembuatan sertifikat tanah.

Teguh menjanjikan akan membantu pembuatan sertifikat tanah hasil pemberian PTPN VIII Cibungur yang diberikan kepada warga sekitar sebagai kompensasi kepada desa yang terdampak perluasan Kebun Sawit sebanyak 10 hektar perdesanya.

“Teguh mengaku orang BPN, untuk pembuatan sertifikat tanah itu terkumpul dana Rp 150 juta lebih, dana itu berasal dari warga yang akan membuat sertifikat tanah, tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak ada,”kata Hen Hen dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, belum lama ini.

Karena sertifikat tanah yang dijanjikan Teguh tidak kunjung ada, sebagian warga pun terus mempertanyakan, hingga kemudian disepakati Teguh siap bertanggung jawab dengan akan mengganti uang warga yang sudah menyetor uang untuk pembuatan sertifikat tanah.

“Panitia dan Teguh sudah sepakat menyelesaikan masalah ini dengan mengganti uang warga, jaminannya sertifikat rumah milik Teguh,”pungkas Hen Hen.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *